16 Mobil Angkutan Terjaring Razia di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Dishub Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (31/8/2022), menggelar razia angkutan. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebanyak 16 unit mobil jenis angkutan barang dan penumpang di Jalan Tgk Imuem Lueng Bata terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (31/8/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah, SH, MH mengatakan razia tersebut untuk menjaring mobil barang dan angkutan penumpang umum yang tidak melakukan uji KIR secara berkala dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan lainnya.
“Razia ini melibatkan petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)," kata Aqil.
“Jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 16 unit terdiri dari bus penumpang, L300, hiace, truk tronton, truk interkuler, pick up, truk box dan lain-lain,” rincinya.
Aqil mengungkapkan, petugas Dishub Kota Banda Aceh setiap bulan empat kali melakukan tindakan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar tersebut.
"Karenanya kami mengimbau kepada pengendara mobil untuk melakukan pengujian KIR secara berkala dan melengkapi surat kendaraan demi keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas," pungkasnya. [DKB]
- Dua Warga Aceh Besar Diciduk Polisi, Angkut BBM Subsidi Dengan Mobil Bertangki Modifikasi
- Ini Prakiraan Cuaca Aceh 28 Agustus 2022, Simak!
- Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Jual Beli Darah UDD PMI Banda Aceh
- Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor Asal Medan