kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 15 Sumur Minyak Illegal di Aceh Tamiang Ditutup

15 Sumur Minyak Illegal di Aceh Tamiang Ditutup

Jum`at, 01 Oktober 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebanyak 15 sumur minyak illegal di Kabupaten Aceh Tamiang, ditutup oleh Pertamina EP Aset I Rantau Field, yang bekerjasama dengan Polres setempat. Penutupan itu dilakukan karena maraknya melakukan pengeboran. 

Field Manager Pertamina EP Rantau Field, Totok Parafianto mengatakan, penutupan pengeboran 15 sumur minyak illegal itu, masing-masing 10 sumur di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan 5 sumur di Dusun Karya, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. 

“Penutupan sumur itu kami lakukan dengan penyemenan permanen. Sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat,” ujar Totok melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis, Jumat (1/10/2021).

Totok menyebutkan, penutupan itu dilakukan dengan cara menyemen secara permanen dan bertujuan agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan pihaknya juga terus mengawal aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut , Rikky Rahmat Firdaus menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang yang secara cepat melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling terhadap lingkungan hutan dan masyarakat.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Polres Aceh yang meminta Pertamina EP Field Rantau untuk mengeksekusi penutupan sumur illegal,” tutur Rikky.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda