Beranda / Berita / Aceh / 15 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue

15 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue

Sabtu, 14 Juli 2018 14:05 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Banda Aceh - Sebanyak 15 pelanggar syari’at Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue Banda Aceh, Jum’at (13/7/2018).

Sekitar pukul 14.10 Wib, ke 15 pelanggar syari’at Islam dihadirkan ke Masjid Baiturrahim oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan menggunakan mobil tahanan. Pelaksanaan uqubat cambuk ini disaksikan Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia Dipl SE dan ratusan warga yang baru saja menunaikan ibadah shalat Jum’at di masjid tersebut.

Tampak petugas mengeluarkan seruan agar-anak berusia dibawah 18 tahun meninggalkan lokasi karena tidak dibenarkan menyaksikan prosesi pencambukan tersebut.

Ke 15 pelanggar syari’at ini tercatat melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Dari 15 pelanggar, tercatat 4 orang terlibat kasus khamar (Minuman keras), 2 orang kasus liwath (Homoseksual), dan 9 orang kasus ikhtilat (Berduaan ditempat sepi yang bukan muhrim).

Dua pelanggar kasus liwath dicambuk masing-masing 87 kali setelah dipotong masa tahanan 3 kali. Kasus khamar ada yang dicambuk 15 kali, 25 kali dan 30 kali setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan kasus ikhtilath dicambuk masing-masing 25 kali setelah dipotong masa tahanan 3 kali.

Mewakili Wali Kota, Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syar’iyah dan Polresta Banda Aceh serta semua pihak yang telah mendukung sehingga pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dapat terlaksana.

Sekda kembali menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen yang kuat dalam hal penegakkan syariat. Katanya, Pemko sendiri tidak menginginkan adanya pelanggaran hingga menyebabkan hukuman cambuk. Karena, ketika penegakan

Syariat Islam berjalan dengan baik, maka tidak akan ada lagi warga yang kena cambuk.

"Namun demi untuk penegakan hukum dan pelaksanaan syariat Islam di kota ini, maka eksekusi cambuk tetap harus dilaksanakan ketika terbukti melanggar," ujarnya.

Lanjuta Sekda, penegakan Syari’at Islam sangatlah penting, karena dengan tegaknya Syari’at Islam maka ridha, hidayah dan inayah Allah akan turun dan ajaran Islam akan terus eksis, hidup dan semarak, sehingga dengan sendirinya dapat menciptakan suasana dan lingkungan Islami yang Gemilang.

Dalam kesempatan ini, Sekda juga menyampaikan, saat ini di Banda Aceh telah hadir para ulama dari berbagai Negara di dunia dalam rangka mengikuti Kegiatan Muzakarah Ulama Internasional.

"Dan pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat menjadi bukti kepada dunia Internasional bahwa Pemerintah Kota bersama-sama dengan warganya, tetap komit dalam menegakkan Syariat Islam di Banda Aceh. Para pelanggar Qanun syariat Islam yang ditangkap dan dicambuk hari ini pun merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat," ungkap Bahagia.

Katanya, penegakan syari’at Islam merupakan cita-cita kita bersama dimana Kota Banda Aceh harus bersih dari maksiat. Karenanya, Sekda berharap dukungan dari segenap elemen kota untuk tidak memberi ruang sedikitpun bagi pelanggar syariat di kota kita ini.

Sekda juga berharap, hukuman cambuk tidak hanya sebatas hukuman fisik kepada para pelanggar qanun saja, tetapi  juga berefek jera kepada pelaku dan menjadi ‘iktibar bagi semua yang menyaksikan.

"Kami ingatkan kepada para hadirin, bahwa uqubat cambuk ini bukan untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua, bahwa apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya," pungkasnya.

(rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda