15 Drum Minyak Mentah Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Bireuen
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireun - Sat Reskrim Polres Bireuen mengamankan seorang tersangka bersama 15 drum minyak mentah ilegal di kawasan Gampong Meunasah Gadong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Jumat (19/10/2018) kemarin.
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial RZL (51), Swasta, warga Gampong Paya Beuntheut, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
"Sebanyak 15 drum minyak mentah ilegal kita amankan dari sebuah mobil pikap bernopol BL 8117 ZE yang dikendarai," ujarnya Senin (29/10/2018) siang saat dikonfirmasi.
Penangkapan minyak mentah tanpa izin resmi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada sebuah mobil pikap yang mengangkut minyak mentah. Dari informasi itu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen yang sedang berpatroli langsung melakukan penyelidikan.
"Tersangka membawa minyak dari Blang Seupung menuju Blang Rheum, setelah itu kita buntuti dan mobil berhenti di Meunasah Gadong sehingga kita periksa dan menemukan belasan drum minyak mentah ilegal," ungkap Kasat.
Belasan drum minyak mentah itu, sambung Eko, diletakkan pelaku dengan ditutupi buah kelapa. Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bireuen untuk diproses lebih lanjut.
"Masih kita amankan dan kita proses lebih lanjut hingga sekarang, tersangka dijerat Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," tambah Iptu Eko Rendi Oktama. (Tribratanews Aceh)