kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 15 Anggota DPRK Minta Pimpinan DPRK Aceh Tengah Segera Paripurnakan Calon Pj

15 Anggota DPRK Minta Pimpinan DPRK Aceh Tengah Segera Paripurnakan Calon Pj

Jum`at, 11 November 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Ilhamuddin, anggota DPRK Aceh Tengah

DIALEKSIS.COM| Takengon- 15 anggota DPRK Aceh Tengah meminta pimpinan lembaganya agar segera mengadakan persidangan paripurna untuk menentukan siapa saja calon Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tengah yang diusulkan ke Mendagri.

Mengingat masa jabatan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Wakilnya Firdaus akan berahir pada 27 Desember 2022, dimana Mendagri sudah mengirimkan surat kepada lembaga terhormat ini, agar menyampaikan usulan calon Penjabat Bupati paling lambat tanggal 18 November ini.

“Mengingat waktu yang sudah mendesak, dimana dalam surat Kemendagri disebutkan paling lambat tanggal 18 ini sudah diusulkan calon Pj, maka kami meminta pimpinan DPRK untuk segera menggelar sidang paripurna,” sebut Ilhamuddin, juru bicara 15 anggota dewan yang meminta segera dilaksanakan sidang.

Menurut 15 anggota dewan ini dalam keteranganya yang mengundang media, Jumat (11/11/2022) sore ke DPRK Aceh Tengah, permintaan ke 15 anggota dewan ini harus segera diakomodir pimpinan.

“Kami tidak inginkan tanpa melalui sidang paripurna resmi lantas dikirim nama calon Pj ke Mendagri, kami harapkan siapapun nantinya namanya yang dikirim ke Mendagri merupakan hasil keputusan lembaga. Agar lembaga ini punya marwah dan bermartabat dengan keputusanya,” sebut Ilham yang diamini rekan-rekanya.

Ilham menyebutkan, Kemendagri telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada ketua DPRK Aceh Tengah, dengan nomor surat 131.11/7194/SJ tertanggal 31 Oktober 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah akan berahir pada 27 Desember 2022.

Pada poin kedua dalam surat yang ditanda tangani Sekjen Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dituliskan, berkenaan dengan berahirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati, DPRK Aceh Tengah melalui ketua DPRK dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Penjabat.

Ketiga nama calon Penjabat yang diusulkan itu turut dilampirkan daftar riwayat hidup masing masing calon, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Mendagri untuk menetapkan Penjabat Bupati Aceh Tengah.

Karena waktunya penyampaianya ke Kemendagri paling lambat tanggal 18 November 2022, dimana sekarang sudah tanggal 11 November, tentunya waktunya sudah sangat dekat, sebut Ilham.

“Usulan itu juga nantinya kan akan disampaikan ke Gubernur Aceh, minimal waktunya semakin sempit. Agar menjadi keputusan lembaga dalam menentukan siapa calon Pj yang disampaikan, untuk itu kami minta pimpinan dewan segera menggelar sidang paripurna,” sebut Ilham.

Berapa nama yang bermunculan, siapa saja dia, silakan nanti dibahas dalam sidang paripurna dan kemudian diusulkan menjadi tiga nama untuk disampaikan ke Mendagri.

“Kami ingin yang terbaik untuk negeri ini, oleh karena itu siapapun nantinya yang akan diusulkan lembaga DPRK, itu sudah merupakan keputusan bersama yang disahkan melalui sidang paripurna,” pinta Ilham mewakili 14 anggota DPRK yang lainya, yang juga hadir dalam keterangan Pers ini.

Kapan DPRK Aceh Tengah akan menggelar sidang untuk membahas dan memutuskan siapa saja 3 calon PJ Bupati Aceh Tengah, sampai saat ini Dialeksis.com belum mendapatkan penjelasan ketua DPRK Arwin Mega.

Ketua DPRK Aceh Tengah ini ketika dihubungi selulernya jarang aktif, demikian dengan WA, walau sambunganya masuk namun belum diangkat.


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda