DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tanggal 15 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat Aceh untuk mengenang perjalanan panjang menuju perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh, masyarakat diajak menjadikan momentum tersebut sebagai ruang refleksi untuk mengenang sejarah, merawat perdamaian, sekaligus memperkuat kembali marwah dan identitas Aceh.
Ketua Cendikia Peutrang Nanggroe Aceh, M. Rafsanjani mengajak masyarakat Aceh menjadikan 15 Agustus sebagai momentum untuk merefleksikan perjalanan sejarah sekaligus membangun kesadaran generasi muda terhadap identitas dan budaya Aceh.
Salah satu bentuk ekspresi yang diusung adalah pengibaran Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026.
Menurut Rafsanjani, pengibaran Alam Peudeung dimaknai sebagai simbol identitas dan kebanggaan masyarakat Aceh terhadap sejarah serta kebudayaannya. Pada saat yang sama, momentum tersebut juga menjadi pengingat bahwa perdamaian yang telah diperjuangkan harus terus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.
“Pengibaran Alam Peudeung ini kami maknai sebagai bagian dari upaya mengembalikan marwah dan identitas Aceh. Kita ingin mengenang sejarah dan memperkuat jati diri masyarakat Aceh, namun tetap dalam semangat perdamaian dan persatuan,” ujar Rafsanjani kepada media dialeksis.com, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menegaskan, peringatan Hari Damai Aceh tidak seharusnya hanya menjadi kegiatan seremonial. Lebih dari itu, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengingat kembali perjalanan sejarah Aceh serta menanamkan nilai-nilai perdamaian kepada generasi muda.
Rafsanjani juga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti revisi dan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait bendera dan lambang Aceh.
Menurutnya, mengenang sejarah bukan berarti membuka kembali konflik masa lalu. Sebaliknya, sejarah harus dijadikan pelajaran agar masyarakat Aceh mampu mempertahankan perdamaian sekaligus menjaga identitas dan marwah Aceh secara bermartabat.
“Perdamaian adalah hasil dari perjalanan sejarah yang panjang. Karena itu, mari kita rawat perdamaian, kita jaga marwah Aceh, dan kita wariskan identitas serta sejarah Aceh kepada generasi berikutnya,” katanya.
Ia turut mengajak masyarakat yang memperingati momentum tersebut untuk tetap mengedepankan kedamaian, ketertiban, persatuan, dan tanggung jawab, serta menghormati seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Pengibaran Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026 diharapkan dapat menjadi simbol refleksi sejarah sekaligus pengingat bahwa identitas Aceh dapat dirawat melalui cara-cara yang damai, bermartabat, dan bertanggung jawab.
“15 Agustus bukan sekadar tanggal. Ia adalah pengingat sejarah perdamaian Aceh, sekaligus momentum untuk merawat marwah dan identitas Aceh bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.