kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 1.379 Desa di Aceh Masuk Kategori Desa Tertinggal

1.379 Desa di Aceh Masuk Kategori Desa Tertinggal

Kamis, 28 Juli 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

[Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2022.  

Adapun Tujuan ditetapkan Permendes No 80 Tahun 2022 untuk mengukur tingkat perkembangan kemajuan dan kemandirian desa pada tahun 2022.

Terdapat 74.961 desa di seluruh indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Saat ini ada 9.584 desa di seluruh indonesia dikategorikan desa tertinggal.

Berdasarkan penelusuran litbang Dialeksis.com, Kamis (28/7/2022) dalam Permendes No 80 Tahun 2022.

Untuk Aceh sendiri masih ada 1.379 Desa yang masih dikategorikan Desa Tertinggal dan ada 77 desa yang dikategorikan sangat tertinggal.

Rincian data di atas dihitung melalui Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Kemudian disimpulkan status Indeks Desa Membangun, apakah masuk kategori desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal, sangat tertinggal atau desa tidak memenuhi kriteria.

Untuk diketahui, keputusan Mendes PDTT tahun 2022 menetapkan status. Pertama, menetapkan kemajuan dan kemandirian desa tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kedua, status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berdasarkan hasil pemutakhiran data indeks desa membangun.

Ketiga, status kemajuan dan kemandirian Desa sebagaimana pada diktum kesatu digunakan sebagai instrumen koordinasi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa.

Keempat, klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu terdiri atas desa mandiri sebanyak 6.238 desa, desa maju sebanyak 20.249 desa, desa berkembang sebanyak 33.902 desa, desa tertinggal sebanyak 9.584 desa dan desa sangat tertinggal sebanyak 4.982 desa.

Kelima, perhitungan status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada diktum keempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022. [NH].


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda