kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 1276 Balita Stunting di Lhokseumawe, Satgas: Salah Satu Upayanya Perubahan Perilaku Keluarga

1276 Balita Stunting di Lhokseumawe, Satgas: Salah Satu Upayanya Perubahan Perilaku Keluarga

Selasa, 21 Juni 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki
Ilustrasi stunting. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS. COM | Lhokseumawe - Dilansir dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lhokseumawe, Senin (20/6/2022), ada sebanyak 1.276 atau 5.9% dari 21.618 bayi lima tahun (balita) di Kota tersebut mengalami stunting.

Sementara itu, target Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berupaya menurunkan angka stunting hingga 14% dari yang saat ini masih berada di angka 29% . 

Menanggapi hal tersebut, satgas penurunan stunting Aceh Timur, Syamratul Achwan mengatakan, pencapaian ini membutuhkan perubahan perilaku di tingkat keluarga. 

Itulah sebabnya tim pendamping keluarga dibentuk. Ia menyadari bahwa perubahan perilaku adalah sebuah proses yang panjang. Di sinilah tim pendamping keluarga, bidan, dan pihak terkait harus berperan. 

"Dengan kekuatannya masing-masing, tim akan bekerja sama untuk melakukan pemetaan, penyuluhan, melaksanakan program komunikasi perubahan perilaku, dan konseling serta rujukan medis," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Selasa (21/6/2022).

Ia menyarankan, supaya ibu hamil sadar untuk memeriksakan kehamilannya dengan rutin dan mengatur jarak kehamilan yang sehat dan aman. Kemudian untuk ibu yang menyusui memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama dan MPASI ketika anak sudah di atas 6 bulan. 

Lanjutnya, remaja mengonsumsi pil penambah darah, calon pengantin memeriksa kesehatannya setidaknya 3 bulan sebelum pernikahan. 

"Jika ini berhasil dilaksanakan di lapangan, berarti sukseslah tim pendampingan keluarga dan tim lain yang terlibat dalam penurunan angka stunting," ujarnya.

Tidak hanya itu, masyarakat dan semua stakeholder harus memperkuat lima elemen strategi agar angka stunting menurun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang "Percepatan Penurunan Stunting".

Ia mengharapkan, sasaran pelaksanaan pendampingan keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting di desa meliputi tim percepatan penurunan stunting dari pusat hingga desa, pengelola program pembangunan pusat hingga desa, pengelola pusat pelayanan masyarakat, pengelola pos pelayanan terpadu, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat bekerjasama. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda