12.287 Warga Aceh Tamiang Terima Bantuan Usaha Mikro
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Kepala BAS Cabang Kuala Simpang, Muhammad Syah. [Foto: Hendra Vramenia/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebanyak 12.287 warga Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan pemerintah pusat melalui Bank Aceh Syariah. Bantuan tersebut untuk meningkatkan produktifitas masyarakat para pengusaha UMKN ditengah masa pandemik Covid-19.
Kepala Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah yang dikonfirmasi Wartawan, Rabu (6/10/2021) mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang menyalurkan Banpres UKM untuk masyarakat penerima mamfaat sesuai data yang diterima oleh Bank.
"Sebanyak 12.287 warga Aceh Tamiang yang tersebar di 12 Kecamatan menerima BPUM. Masing-masing penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp 1.20.000," jelas Muhammad Syah.
Dijelaskannya, karena masih situasi pandemi Covid-19, dan untuk menghindari kerumunan warga yang mengambil uang BPUM, maka pihaknya menyalurkannya langsung di masing-masing kecamatan dengan membagi jadwal penyaluran dan jumlah penerimanya seperti perharinya sebanyak 500-san orang penerima.
“Untuk jumlah 500 orang ini nantinya juga tidak sekaligus, tetapi diberikan sela waktu perjamnya, hal ini dilakukan agar tidak terjadinya penumpukan warga saat mengambil BPUM melalui petugas yang sudah ditempatkan di kecamatan,” ungkap Muhammad Syah sembari mengatakan, pihaknya menargetkan penyalurannya bisa tuntas lebih kurang selama 32 hari kerja, bahkan bisa dipercepat lagi.
Ditegaskannya, penyaluran yang sudah dimulai sejak Senin-Selasa kemarin telah terealisasi sebanyak 900 orang penerima BPUM dan yang sudah rampung pembagiannya hingga 90 persen adalah Kecamatan Sekerak dan Bandar Pusaka. “Sedangkan kecamatan lainnya saat ini sedang dalam proses, termasuk sosialiasi bersama pihak kecamatan,” tutur Muhammad Syah.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Syah juga menghibau kepada masyarakat penerima mamfaat BPUM untuk bersabar dan bisa tertib saat melakukan pengambilan uangnya.
"Pihaknya berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat melakukan pengambilan uang bantuan tersebut,” pintanya.
Sebagaimana diketahui bersama, Banpres produktif ini adalah bantuan modal kerja dan bukan pinjaman dan tidak ada kewajiban penerima manfaat untuk mengembalikan dana yang di distribusikan bagi pelaku usaha yang belum mendapat kredit.
Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh Banpres produktif antara lain memiliki usaha mikro-ultra mikro serta pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. (MHV)