kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 10 PNS Aceh Besar Terlibat Kasus Korupsi Terancam Dipecat

10 PNS Aceh Besar Terlibat Kasus Korupsi Terancam Dipecat

Minggu, 10 Februari 2019 09:02 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi aparatur sipil negara. ( Foto: Antara )

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Besar yang terlibat kasus korupsi dari kurun waktu 2013 sampai dengan 2018 terancam dipecat alias diberhentikan tidak hormat. Adapun pada PNS yang diberhentikan adalah yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dikuatkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht).

Kepala Kantor Regional XIII, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aceh Makmur Ibrahim SH.M.Hum membenarkan bahwa terdapat sejumlah PNS di lingkup Pemerintahan Aceh Besar yang terlibat kasus korupsi dan telah keluar putusannya.

"Apa yang ditindak lanjuti oleh Sekda Kabupaten Aceh Besar, Drs.Iskandar, adalah tindak lanjut Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa, setiap ASN yang melakukan tindak Pidana Jabatan diberhentikan dengan tidak Hormat dari ASN/PNS.  Pun demikian yang berwenang memberhentian PNS ada pada gubernur/bupati/walikota selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing" ujar Makmur kepada Dialeksis, Sabtu (9/2/2019).

Sedangkan  Data PNS yang melakukan terlibat pidana jabatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde)  Makmur menyebutkan adanya di instansi Pemerintah Provinsi dan/atau kabupaten /kota masing-masing.

Sebelumnya diberitakan Sekda Kabupaten Aceh Besar telah mengantongi 10 nama PNS Aceh besar yang terlibat tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum melalui SKB antara  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima, Haria Wibisana. (PD)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda