kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 10 Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk

10 Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk

Minggu, 21 Oktober 2018 11:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Salah seorang pelaku pelanggar syariat Islam saat eksekusi cambuk oleh algojo di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (19/10). (Foto: Kominfo Kota Langsa)

DIALEKSIS.COM | Langsa - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Langsa, mengeksekusi sepuluh pelaku pelanggar syariat Islam dengan cara dicambuk dihadapan publik bertempat di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (19/10).

Mereka di cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor : 10/ JN/ 2018/ MS. Lgs Tanggal 18 Oktober 2018. Dari 10 orang yang dicambuk, 4 orang adalah Sebagai Penyelenggara/Penyedia Tempat yaitu; AN (23) warga Gampong (Desa) Blang Seunibong, JU (20) warga Gampong Blang, IR (30) warga Gampong Teungoh, semua masuk dalam wilayah Kecamatan Langsa Kota, dan RA (19) warga Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. 

Keempatnya dikenai Pasal 20 Qanun Aceh Nomor : 6/2014 Tentang Hukum Jinayat yaitu Menyelenggarakan, Menyediakan Fasilitas atau Membiayai Jarimah Maisir, mereka dicambuk masing masing sebanyak 24 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. 

Sementara 6 orang lainnya adalah sebagai Pemain atau Pelaku Maisir yaitu ; DS (40) dan MU (31), keduanya warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota. IS (44) warga Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama, YS (38) warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang, MJ (27) warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro dan MM (25) warga Gampong Paya Bujuk Teungoh Kecamatan Langsa Barat. 

Keenamnya melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor : 6/2014 Tentang Hukum Jinayat yaitu melakukan perbuatan Maisir (Perjudian) di cambuk masing masing 9 kali, setelah dipotong masa tahanan. 

Kepala DSIPD setempat, Drs H Ibrahim Latif, MM, menjelaskan, ke-10 pelanggar syariat Islam yang dieksekusi hukum cambuk adalah hasil penggerebekan petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama polisi Polres Langsa beberapa waktu yang lalu di wilayah hukum Kota Langsa. 

"Kita berharap kepada yang di cambuk dapat bertaubat, menjadi pelajaran dan i’tibar dan semoga tidak terulang kembali untuk masa masa yang akan datang. Begitu juga kepada masyarakat luas khususnya Kota Langsa, semoga dapat menjadi pelajaran agar kedepan tidak ada lagi yang dihukum cambuk karena melanggar syariat Islam," harapnya. 

Pantauan di lapangan terlihat sekitar pukul 16.00 WIB masyarakat sudah mulai berkumpul untuk menyaksikan eksekusi cambuk, padahal sekitar pukul 16.30 WIB baru dimulai yang digelar di Lapangan Merdeka Langsa. (Kominfo Kota Langsa)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda