Beranda / Aceh Hebat / Pemutihan Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2020

Pemutihan Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2020

Kamis, 11 Juni 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditlantas Polda Aceh sebagai salah satu pembina Samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H dalam siaran persnya, Kamis (11/6/2020).

Dirlantas menjelaskan perpanjangan pemutihan kendaraan bermotor dilakukan karena mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat.

"Dengan situasi saat ini, tentu akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor," kata Dirlantas. 

Untuk balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh.

"Silahkan bagi masyarakat Aceh untuk memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan ini," imbau Dirlantas.

Keputusan tentang perpanjangan pemutihan ini juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Gubernur Aceh No. 30 Tahun 2020, kata Dirlantas lagi. (rls)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI