Kejati Aceh Keluarkan Surat Perintah Penyelidikan Proyek Jembatan di Pidie
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi pembangunan jembatan rangka baja
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejakaksaan Tinggi Aceh telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid) terhadap dugaan penympangan pekerjaan proyek jembatan rangka baja di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi. Ia mengatakan bahwa surat penyelidikan terhadap jambatan rangka baja di Pidie sudah serahkan ke bagian pidana khusus untuk ditindak lanjuti.
"Surat perintah penyelidikan sudah keluar dan akan ditindaklanjuti oleh bagian pidan khusus (Pidsus)," kata Munawal di Banda Aceh, Rabu (5/8/2020) yang dilansir dari AJNN.
Ia mengatakan, dengan adanya surat perintah yang ditandatangai Kejati Aceh tersebut, tim Jaksa penyelidikan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti untuk mencari peristiwa pidana.
Munawal menyebutkan, Kejati Aceh mulai mengendus ada penyelewengan dana pengerjaan jembatan rangka baja di Simpang Tiga berumula dari pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2017 dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan (PUPR) Pidie dengan item pengerjaan pembangunan dua abudmen dengan anggaran Rp 1,4 miliar.Tahap II dibangun pada tahun 2018 oleh pihak Provinsi Aceh dengan anggaran Rp1,8 miliar untuk pengerjaan pemasangan rangka baja. Sedangkan ahap III tahun 2019 dibangun Dinas PUPR Pidie dengan anggaran Rp1,4 miliar untuk pengerjaan pembangunan oprit, pengecoran dan pengaspalan. (IDW)