Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Korupsi Dana BRA Terkesan Sunyi, Publik Pertanyakan Keseriusan Kejati Aceh

Kasus Korupsi Dana BRA Terkesan Sunyi, Publik Pertanyakan Keseriusan Kejati Aceh

Minggu, 23 Juni 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ARN

Praktisi hukum dan advokat terkemuka, Kasibun Daulay. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Aceh kini terkesan mandek. Publik menilai kasus ini seolah sunyi tanpa ada kejelasan tindak lanjut.

Praktisi hukum dan advokat terkemuka, Kasibun Daulay, mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya proses hukum kasus tersebut. 

"Sudah berbulan-bulan berlalu sejak Kejati Aceh mengumumkan penyelidikan kasus ini, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan," ujar Kasibun kepada Dialeksis.com, Minggu (23/6/2024).

Kasibun menilai, lambatnya penanganan kasus ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh. 

"Masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah ada intervensi atau hal lain yang menghambat proses hukum kasus ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Kasibun menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi, terutama yang melibatkan dana publik seperti BRA. 

"Kejati Aceh perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini, walaupun sudah ada pemeriksaan kepada ketua BRA. Namun perlu diberitaukan tahapan yang akan dilakukan ke depannya sebagai bentuk pertanggung jawaban secara institusi," tegasnya.

Sementara itu, Kejati Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait keinginan publik untuk infokan tahapan dan hasil pemeriksaaan dan penyelidikan kasus BRA tersebut. Sebelumnya, pihak Kejati Aceh menyatakan telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi Dana BRA ini.

Kasus dugaan korupsi Dana BRA ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dana yang dikelola lembaga tersebut untuk mendukung proses reintegrasi dan rehabilitasi pasca konflik di Aceh.

"Kami berharap Kejati Aceh dapat segera memberikan kejelasan dan menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum, kemamfaatan dan keadilan," tutup Kasibun Daulay.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda