Selasa, 18 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Usai Kasus Kepala Inspektorat Terjerat LGBT, Pemko Banda Aceh Tegaskan Syariat Tak Pandang Bulu

Usai Kasus Kepala Inspektorat Terjerat LGBT, Pemko Banda Aceh Tegaskan Syariat Tak Pandang Bulu

Selasa, 18 Agustus 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers terkait pengamanan ASN yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam, di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah dan tanpa pandang bulu. Penegasan tersebut disampaikan dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Banda Aceh, FD (58) akibat hubungan sesama jenis.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar, mengatakan setiap warga yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat status maupun jabatan yang bersangkutan.

Menurutnya, kasus yang melibatkan oknum ASN tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memberikan perlakuan khusus kepada pejabat maupun aparatur pemerintahan dalam proses penegakan syariat.

“Ini merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen yang tinggi dalam penegakan syariat Islam tanpa pandang bulu. Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Bachtiar kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan FD bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22) di ruang kerja pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026).

Keduanya diamankan setelah petugas menerima laporan adanya seorang pria yang masuk ke kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB dan menemukan FD bersama AM di dalam ruangan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas juga menemukan sebuah kasur lipat di ruangan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bachtiar menegaskan, Qanun Jinayat dan hukum acara yang berlaku di Aceh diberlakukan kepada seluruh masyarakat. Karena itu, siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh akan dilakukan penegakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain aspek penegakan syariat, Bachtiar menyebut status pelaku sebagai ASN juga memiliki konsekuensi terhadap aturan kepegawaian. Dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya diproses dari sisi hukum syariat, tetapi juga melalui mekanisme kode etik dan disiplin ASN.

"Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan proses penegakan hukum dan pemeriksaan disiplin ASN akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari komitmen menjaga tata kelola pemerintahan serta pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai