Kamis, 10 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Tiga Terdakwa Kasus Daycare di Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Denda Rp50 Juta

Tiga Terdakwa Kasus Daycare di Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Denda Rp50 Juta

Rabu, 09 September 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preneur Daycare, Kota Banda Aceh, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026). Ketiga terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preneur Daycare, Kota Banda Aceh, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial DS, NS, dan RY. Ketiganya merupakan pekerja di tempat penitipan anak tersebut.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada April 2026,” kata Muhammad Kadafi berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Banda Aceh kepada media dialeksis.com. 

Dalam persidangan, JPU menyampaikan tuntutan setelah menjalani proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan dalam perkara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU menuntut DS dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, DS dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa NS. JPU menilai NS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

NS dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Sementara terdakwa RY juga dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Terhadap ketiga terdakwa, JPU juga meminta agar mereka tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selanjutnya.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI