DIALEKSIS.COM | Kutacane - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah seorang warga di Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi juga berhasil menemukan kembali brankas milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.
Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial S.N.D. (48), warga Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial A.F.W. (35), warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar, dan S. (30), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat lalu masuk melalui jendela belakang.
Setelah berada di dalam rumah, keduanya mengambil sebuah brankas yang berisi barang-barang berharga. Selain itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah perhiasan emas, jam tangan, telepon genggam, uang tunai, tas, serta barang berharga lainnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Aceh Tenggara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan para pelaku.
Hasilnya, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menangkap A.F.W. di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar. Sehari berselang, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi kembali menangkap pelaku kedua berinisial S. di Desa Badar Indah, Kecamatan Badar tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan brankas milik korban beserta sebuah tas yang disembunyikan di wilayah Desa Kuta Tinggi pada Selasa (30/6/2026).
Selain brankas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa jam tangan, perhiasan emas, uang pecahan Rp 75 ribu edisi khusus, dua unit telepon genggam, tas, serta barang-barang berharga lainnya yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim IPTU Zery Irfan mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim URC dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini," kata Zery, Jumat (3/7/2026).
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHPidana.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. [*]
