DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG), T Rival Amiruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang nilainya mencapai Rp6,85 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak pertengahan 2025.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta sejumlah ketentuan lain yang relevan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama T. Nausa yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3522/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam laporannya kepada polisi, T. Nausa menjelaskan bahwa dirinya tertarik mengikuti tawaran kerja sama bisnis yang diajukan oleh tersangka. Tawaran tersebut berkaitan dengan pengembangan usaha transportasi bus milik sebuah perusahaan bernama PT Jasa Rahayu Gumpueng. Menurut penuturan pelapor, tersangka menawarkan skema investasi dengan keuntungan yang cukup besar.
“Terlapor menawarkan kerja sama dalam pengembangan dan peningkatan operasional usaha transportasi dengan keuntungan sekitar 10 persen dari nilai investasi yang ditanamkan,” tulis keterangan dalam laporan tersebut yang dilansir media dialeksis.com, Rabu (25/3/2026).
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian secara bertahap menyerahkan dana investasi kepada tersangka. Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.850.000.000.
Dana tersebut diberikan dalam beberapa tahap sesuai permintaan tersangka yang saat itu meyakinkan bahwa investasi tersebut akan segera berjalan dan menghasilkan keuntungan.
Untuk memperkuat kepercayaan korban, tersangka bahkan disebut memberikan dua lembar cek Bank Aceh sebagai bentuk jaminan pengembalian dana.
Namun, setelah dana diserahkan, realisasi kerja sama yang dijanjikan tidak pernah berjalan sebagaimana disepakati. Korban juga mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Lebih jauh, dana yang telah diserahkan kepada tersangka juga tidak kunjung dikembalikan.
Korban mengaku sempat mengirimkan somasi kepada tersangka agar segera menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.
Merasa dirugikan secara finansial, korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Setelah laporan diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian memulai penyidikan pada 6 Agustus 2025. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang juga dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) Penggelapan (Pasal 372 KUHP), Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dialeksis juga telah mencoba menghubungi dan mengonfirmasi kepada Direktur Utama PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG), T. Rival Amiruddin. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. [nh]