DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
Dasco mengatakan bahwa DPR telah menerima berbagai aspirasi dan laporan masyarakat mengenai dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR melalui komisi yang membidangi hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang diselidiki sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terkait berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian dan pakar terkait.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan jumlahnya cukup banyak, dalam prosesnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk dari para pakar hukum,” ujarnya.
Atas permohonan rehabilitasi dari DPR, Menteri Hukum mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo sebagai pertimbangan. Presiden kemudian memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap tiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” jelas Mensesneg.
Ia memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya, kita akan memprosesnya sebagaimana peraturan perundang-undangannya,” katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum. Rehabilitasi tersebut menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang. [*]