Jum`at, 07 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pakar Siber: Konten Viral Bisa Diturunkan jika Langgar Aturan Platform atau Hukum

Pakar Siber: Konten Viral Bisa Diturunkan jika Langgar Aturan Platform atau Hukum

Jum`at, 07 Agustus 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha. Foto: Dok Istimewa


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Di era media sosial yang serba cepat, viralnya sebuah unggahan kerap dianggap sebagai kebenaran oleh sebagian masyarakat. Padahal, konten yang banyak ditonton atau dibagikan belum tentu akurat. Karena itu, warganet perlu memahami bahwa proses penghapusan konten di platform digital dilakukan berdasarkan aturan hukum dan community guidelines (pedoman komunitas), bukan semata-mata karena suatu isu ramai diperbincangkan.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan masyarakat perlu makin kritis dalam menyikapi banjir informasi di ruang digital. Menurutnya, kecepatan penyebaran informasi saat ini jauh melampaui proses verifikasi sehingga potensi munculnya disinformasi maupun informasi yang kehilangan konteks semakin besar.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi beredarnya kembali video lama dan berbagai narasi disinformasi hingga hoaks di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa serta isu lainnya yang seolah-oleh itu adalah video baru. 

"Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya," ujar Pratama saat dihubungi InfoPublik, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, banyak pengguna media sosial masih menyamakan tingginya jumlah tayangan atau pembagian ulang dengan kebenaran sebuah informasi. Padahal, algoritma platform digital bekerja berdasarkan tingkat keterlibatan pengguna, bukan tingkat akurasi konten. "Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas," tegasnya.

Pratama menekankan bahwa masyarakat juga perlu memahami bagaimana mekanisme moderasi konten bekerja di platform digital. Pemerintah dan penyelenggara platform memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda, tetapi sama-sama menjalankan fungsi tersebut berdasarkan aturan yang jelas.

Di Indonesia, penghapusan atau pembatasan akses terhadap suatu konten harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Konten dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar hukum, seperti mengandung pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, setiap platform digital juga menerapkan Pedoman Komunitas (community guidelines) sebagai aturan internal yang mengatur jenis konten yang boleh maupun tidak boleh dipublikasikan.

Artinya, sebuah unggahan dapat diturunkan meskipun tidak melanggar hukum Indonesia apabila terbukti melanggar ketentuan platform, misalnya berupa spam, manipulasi identitas, penyebaran konten sintetis yang menyesatkan, kekerasan ekstrem, atau bentuk pelanggaran lainnya. 

"Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Pratama menjelaskan proses moderasi konten umumnya diawali melalui laporan pengguna, deteksi otomatis menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), atau permintaan dari otoritas yang berwenang sesuai mekanisme hukum. Selanjutnya, konten akan dievaluasi menggunakan kombinasi sistem AI dan moderator manusia berdasarkan pedoman yang diterapkan masing-masing platform.

Apabila suatu konten diduga berkaitan dengan tindak pidana atau memerlukan pembatasan akses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, proses penanganannya akan melibatkan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan bersama aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, Pratama mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu konten dihapus karena alasan tertentu tanpa memahami mekanisme yang mendasarinya. Menurutnya, baik pemerintah maupun platform digital memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan sesuai ketentuan hukum maupun kebijakan platform.

"Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial," pungkas Pratama.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI