Jum`at, 09 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Nusron Absen dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasan dan Siapkan Panggilan Ulang

Nusron Absen dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasan dan Siapkan Panggilan Ulang

Kamis, 08 Oktober 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Nusron menyampaikan adanya agenda internal kementerian yang membuatnya berhalangan hadir.

Nusron dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberitahuan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan melalui surat kepada penyidik.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

Penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara. KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya agar proses pengumpulan keterangan berjalan optimal.

Ketidakhadiran Nusron mendapat tanggapan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto. Pada Kamis (8/10/2026), Setyo menyatakan surat panggilan telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya. Ia menilai tenggang waktu tersebut semestinya memungkinkan pengaturan agenda kementerian.

Setyo juga mengingatkan komitmen Nusron untuk menghormati dan membantu proses hukum. Menurutnya, komitmen yang pernah disampaikan Nusron kepada publik pada 18 September 2026 perlu diwujudkan melalui kerja sama dengan penyidik.

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujar Setyo.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut mendalami dugaan penerimaan lain terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan. Tirto melaporkan, uang yang disita dalam perkara tersebut mencapai Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Pada hari Nusron dijadwalkan diperiksa, penyidik juga meminta keterangan jajaran direksi PT Kencana Jayaproperty Agung, anak perusahaan Summarecon. Pemeriksaan itu ditujukan untuk memperdalam dugaan praktik suap yang sedang ditangani.

Dalam pemanggilan tersebut, kapasitas Nusron adalah sebagai saksi. Budi, dalam keterangannya pada 7 Oktober 2026, belum menyebutkan tanggal pemeriksaan ulang dan menyatakan jadwalnya akan disampaikan kemudian.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI