Beranda / Politik dan Hukum / Kelola Rp11 Miliar, Panwaslih Bireuen Hanya Limpahkan Satu Kasus Dugaan Money Politic ke Gakkumdu

Kelola Rp11 Miliar, Panwaslih Bireuen Hanya Limpahkan Satu Kasus Dugaan Money Politic ke Gakkumdu

Sabtu, 30 November 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kantor Panwaslih Bireuen yang terletak di Desa Sagoe Kecamatan Peusangan, Bireuen. [Foto: Fajri Bugak/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasi anggaran Rp 11 Miliar pada Pilkada tahun 2024 ini kepada Panwaslih Bireuen, tapi sejauh ini Panwaslih Bireuen belum menunjukan taring dalam bekerja.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, sampai hari ini, Sabtu (30/11/2024), dari serangkaian temuan masyarakat kasus dugaan Money Politic (Politik Uang) pada masa tenang jelang hari pencoblosan pada Pilkada Bireuen Tahun 2024 yang diserahkan ke Panwaslih Bireuen hanya melimpahkan satu berkas perkara dugaan Money Politic kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yaitu kasus yang terjadi di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur. Sementara kasus yang lain masih ditangani oleh Panwaslih Bireuen. Besar kemungkinan kasus yang lain akan hilang, alasan tak cukup bukti bahkan batas waktu habis.

Sekedar informasi jika terhitung dari Selasa (26/11/2024), serangkaian temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Abeuk Usong Kecamatan Jeumpa, Samalanga, Krueng Simpo, Juli, Alue Dua, Makmur yang dilaporkan masyarakat dan temuan Panwaslih.

Waktu yang berlalu ditingkat Panwaslih sudah 4 hari berjalan, seharusnya sesuai dengan peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Kejagung RI Nomor : 5,1, 14 Tahun 2020 mengenai alur penanganan pelanggaran, Panwaslih Bireuen harus merampungkan berkas dugaan pelanggaran tersebut untuk diserahkan ke Gakkumdu.

Namun, apalah daya, Panwaslih Bireuen hanya meneruskan satu perkara ke Gakkumdu. Menurut keterangan yang disampaikan oleh ketua Panwaslih Bireuen, Agusni, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Bireuen, Desi Safnita menjelaskan, Gakkumdu Bireuen memutuskan satu laporan dugaan politik uang yang terjadi di Gampong Alue Dua, Makmur dengan pelapor MY dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan karena telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. 

"Keputusan tersebut diambil dalam pembahasan kedua Gakkumdu, Sabtu (30/11/2024), yang diikuti unsur panwaslih, kepolisian dan kejaksaan. Seterusnya 1x24 jam diteruskan ke Polres Bireuen," kata Desi Safnita, kepada Dialeksis.com, Sabtu (30/11/2024).

Sementara itu,Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan minimnya penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslih Bireuen meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Panwaslih Bireuen.

Seharusnya Panwaslih harus berani memproses seluruh pelanggaran yang terjadi. Karena Panwaslih punya anggota mulai tingkat Gampong, Kecamatan sampai ke Kabupaten. 

"Jadi tidak ada alasan, tidak cukup bukti, tidak ada saksi dan lain sebagainya," kata Alfian.

Menurut Alfian, alasan tersebut, membuktikan bahwa Panwaslih Bireuen dalam menanggani dugaan pelanggaran Pilkada di Bireuen hanya cari aman.[faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI