Beranda / Politik dan Hukum / Kadisdik Martunis Dilaporkan ke Panwaslih Aceh, Ini Sikap Pj Gubernur Safrizal

Kadisdik Martunis Dilaporkan ke Panwaslih Aceh, Ini Sikap Pj Gubernur Safrizal

Sabtu, 12 Oktober 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ARN

Pj Gubernur Aceh Dr. Drs. H. Safrizal Zakaria Ali, M.Si memberikan tanggapan atas dilaporkannya Kadisdik Aceh ke Panwalih Aceh. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Hukum dan Advokasi pasangan Mualem-Dek Fadh, melalui Direktur Divisi Hukum dan Advokasi Fadjri, SH, melaporkan M. Fadil Rahmi dan Panitia Penyelenggara Olimpiade Bahasa Arab ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang terjadi pada Jumat (11/10/2024).

Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024, menyebutkan bahwa M. Fadhil Rahmi, calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, diduga melanggar aturan saat menjadi pembicara dalam pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh pada 5 Oktober 2024. 

Acara yang diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) di MAN 1 Banda Aceh ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, ST., D.E.A, serta Humas Kanwil Kemenag Aceh.

Menyikapi laporan tim paslon 02 ke Panwaslih Aceh terhadap Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, ST., D.E.A, selanjutnya Dialeksis.com meminta tanggapan Pj Gubernur Aceh Dr. Drs. H. Safrizal Zakaria Ali, M.Si, selaku atasan langsung Martunis. 

Menurut penyampaian dirinya, semua harus diikut dan tunduk secara procedural peraturan serta institusi yang dipercaya yakni Panwaslih. 

“Kita tunggu kepastian dan keputusan dari Panwaslih menindaklanjut laporan tersebut baru setelah ada kepastian maka saya akan mengambil tindakan tegas,” ujar Dr. Safrizal kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/10/2024).

Ia menegaskan kepada semua jajaran kepala dinas jangan membantu dan memberikan fasilitas kepada siapa pun kandidat untuk urusan kampanye maupun dibalut (dibungkus-red) melalui serangkaian kegiatan di lingkungan pemerintah Aceh. 

“Saya juga meminta kepada Panwaslih harus bertindakan tegas jika sudah memenuhi bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada publik,” tegasnya. 

Selain itu diakhir pendapatnya Dr Safrizal selaku Pj Gubernur Aceh meminta kepada masyarakat pro aktif melaporkan perilaku ASN di lingkungan pemerintah Aceh kepada Panwaslih agar menjadi efek jera kepada siapa pun tanpa terkecuali.

“Harapan saya masyarakat sadar diri dan pro aktif melaporkan jika ada fasilitas dan sarana yang digunakan panslo di momentum Pilkada baik di provinsi maupun kabupaten/kota wajib dilaporkan kepada Panwaslih serta harus berani jangan takut melaporkan,” pungkasnya. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI