kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Indikasi Keterlibatan Kakanmenag Bireuen Politik Praktis, Praktisi Hukum Desak Gakkumdu Bertindak

Indikasi Keterlibatan Kakanmenag Bireuen Politik Praktis, Praktisi Hukum Desak Gakkumdu Bertindak

Minggu, 07 Januari 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh - Praktisi Hukum Hermanto, menyatakan ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan berperan layaknya juru kampanye dapat dikenakan sanksi tegas baik secara aturan perundang undangan. Sanksi mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga, dicopot dari jabatan hingga dipecat dari ASN. 

Hal tersebut telah melanggar  terhadap netralitas ASN termasuk kedalam hukuman disiplin berat. Sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hermanto merespon berita yang menyebut dugaan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen, H. Akly, SAg MH yang diduga menginstruksikan ASN di jajarannya serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di sejumlah Kecamatan di Bireuen untuk mendukung seorang calon legislatif (caleg) DPR Aceh dari salah satu partai politik nasional. Caleg dimaksud maju melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bireuen.

“sebagai masyarakat sipil, apabila kejadian itu benar tentu sangat kita sesalkan. Karena sepatutnya secara regulasi, ASN wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan” tegas Hermanto kepada Dialeksis.com, Minggu (7/01/2024).

Lebih lanjut, Hermanto meminta agar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, selaku pengawas Pemilu untuk bertindak dan merespon serius indikasi adanya praktik ketidaknetralitasan aparatur di Bireuen.

Dirinya melihat sejauh ini Panwaslih terlihat lamban dalam menyikapi masalah ini. Bahkan terkesan hanya menunggu laporan resmi masyarakat baru bertindak.

“Padahal peran Panwaslih sangat besar karena tidak hanya menunggu laporan, namun juga bisa bertindak ketika adanya temuan awal dugaan indikasi pelanggaran. Karena UU Pemilu telah memberikan kewenangan yang besar bagi Panwaslih untuk melakukan penindakan terhadap oknum ASN yang bandel dan terlibat dalam aktivitas kampanye pemilu," tegasnya.  

"Panwaslih Bireun jangan hanya meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tapi harus melakukan penelusuran saksi mata. karena rekaman suara yang diduga kakanmegnag Bireun dalam memobilisasi aparatur iut telah beredar kemana mana. Rekaman itu muncul sudah pasti ada saksi mata. Perlu dilakukan penelusuran dengan melibatkan Gakkumdu. “ lanjut Hermanto.

ASN Tak Netral Terancam Sanksi Disiplin Berat

Hermanto menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 24 ayat (1) huruf c disebutkan Pegawai ASN wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN. Kemudian huruf D juga ditegaskan ASN wajib menjaga netralitas. 

Masih menurutnya pada bagian penjelasan UU ASN dijelaskan yang dimaksud dengan asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. 

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, salah satunya dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

“ketentuan serupa juga diatur dalam UU Pemilu, Pasal 282 dan Pasal 283 ayat 1. Yang pada intinya menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.” ujar Hermanto mantan aktivis tersebut.

Sanksi Bagi Peserta Pemilu Yang Melibatkan ASN

Akan halnya bagi Peserta Pemilu yang mengikutsertakan ASN dalam kampanye, Hermanto menjelaskan bahwa hal tersebut bila dapat dibuktikan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 282 ayat (2) huruf e dan huruf f UU Pemilu disebutkan :

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (huruf e) pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; (huruf f.) aparatur sipil negara;

Sanksi pidana diatur pada Pasal 493 UU Pemilu : Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 

“jadi secara regulasi, baik ASN maupun caleg yang terlibat dalam pengerahan dukungan bagi kepentingan politik tertentu, dapat dikenakan sanksi tegas. Untuk ASN sanksinya sesuai dengan UU ASN. Sedangkan bagi caleg dikenakan sanksi pidana sesuai UU Pemilu” pungkas hermanto. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda