Kamis, 06 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Implementasi UU TPKS Dikaji, KY Susun Instrumen Analisis Putusan

Implementasi UU TPKS Dikaji, KY Susun Instrumen Analisis Putusan

Kamis, 06 Agustus 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Gedung Komisi Yudisial. {Foto: dok. KY]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyusun instrumen analisis putusan untuk memantau implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penyusunan instrumen tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana UU TPKS dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional diterapkan dalam penanganan perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, F. Willem Saija, mengatakan, implementasi UU TPKS masih menghadapi kendala pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Karena itu, KY menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana kewenangan yang diberikan Pasal 42 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Analisis putusan tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amar putusan," ujar Willem dalam kegiatan penyempurnaan instrumen analisis putusan implementasi UU TPKS.

Menurut dia, analisis diarahkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Analisis juga mencakup format putusan, penerapan hukum, argumentasi dan penalaran hukum hakim, serta pemenuhan hak korban.

KY berharap instrumen tersebut tidak hanya tepat secara akademis dan yuridis, tetapi juga mampu menggambarkan pengalaman dan realitas yang dihadapi korban selama proses peradilan.

Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar mengatakan, kolaborasi KY dengan Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) dalam analisis putusan diharapkan dapat mendorong penerapan UU TPKS yang semakin berorientasi pada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI