DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Relawan Pandawa Lima Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh, Gumarni, S.H., M.Si., menilai insiden yang terjadi dalam momentum peringatan Hari Damai Aceh merupakan cerminan dari akumulasi ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap kondisi Aceh pascaperjanjian damai.
Menurut Gumarni, proses perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bukanlah perjalanan yang mudah. Perjanjian tersebut lahir melalui proses panjang, penuh pengorbanan, serta perundingan yang melewati berbagai tahapan hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.
Ia menegaskan, perdamaian Aceh seharusnya dipahami sebagai upaya bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan menjadi sarana bagi kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
"Perjanjian damai antara RI dan GAM dirintis dari awal sampai akhir. Butuh pengorbanan yang tak bisa di nilai dengan jumlah uang dan melewati jalan sulit lagi berliku. Pada akhirnya damai tersebut terujud berkat niat ikhlas dan tulus dari dua dilegasi RI dan GAM," kata Gumarni.
Ia menyebut, tujuan utama perdamaian semestinya bermuara pada terciptanya kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Aceh, mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok pedesaan.
Namun, Gumarni menilai masih terdapat berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, sejumlah aksi yang terjadi dalam peringatan Hari Damai Aceh menjadi salah satu bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat. Ia menyinggung adanya aksi penurunan bendera Merah Putih di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Selain itu, kata Gumarni, terdapat pula tindakan sejumlah oknum yang merobek spanduk Pemerintah Aceh yang menampilkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fad). Aksi tersebut disertai teriakan yang menunjukkan kekecewaan terhadap pemerintah.
"Kemarahan rakyat Aceh juga terdengar dari beberapa suara kombatan GAM. Harusnya Hari Damai Aceh tidak diperingati seterusnya di ibu kota saja, tapi harus diperingati di daerah bekas konflik sehingga bagi kombatan di pedesaan merasa dipeduli oleh jajaran pemegang kekuasaan penanda tangan MoU Helsinki," ujarnya.
Gumarni juga menyoroti pola peringatan Hari Damai Aceh yang selama ini menurutnya lebih banyak dipusatkan di Banda Aceh. Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan peringatan serupa di wilayah-wilayah yang dahulu menjadi kawasan konflik.
Ia menilai langkah tersebut penting agar masyarakat dan para mantan kombatan di daerah merasakan bahwa perdamaian tidak hanya menjadi agenda seremonial di ibu kota provinsi.
"Setiap tahun BRA selalu memperingati Hari Damai Aceh di gedung mewah seperti kurang peduli pada kombatan di pedesaan," katanya.
Lebih lanjut, Gumarni menyebut masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh setelah MoU Helsinki ditandatangani.
Ia menyoroti persoalan kemiskinan, pembangunan, serta distribusi anggaran yang dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak bagi masyarakat di tingkat bawah.
"Jujur saja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai setelah MoU Helsinki ditandatangani bersama," ujarnya.
Gumarni berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perdamaian secara menyeluruh. Menurutnya, keberhasilan perdamaian tidak cukup hanya diukur dari tidak adanya konflik bersenjata, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat Aceh.
Ia menambahkan, jika persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terus terabaikan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mendorong sebagian masyarakat mengambil tindakan yang berseberangan dengan hukum.
"Masalah kemiskinan saat ini meningkat tajam, kucuran APBA hanya berputar pada kepentingan oknum di pemerintahan, sedangkan masyarakat pedesaan hidupnya semakin hari semakin sulit. Sehingga rakyat Aceh terjebak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara," pungkasnya.