DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) maupun pihak terkait lainnya dalam aktivitas pemasukan 250 ton beras melalui Pelabuhan Sabang. Hal itu disampaikan menyusul tudingan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut adanya dugaan impor ilegal di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Mentan Amran mengungkap dugaan masuknya 250 ton beras impor tanpa izin resmi pemerintah pusat melalui Pelabuhan Sabang.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Gubernur telah menerima laporan lengkap terkait persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Sabang adalah tingginya harga beras jika harus didatangkan dari daratan Aceh, sehingga memberatkan masyarakat.
“Dalam kondisi tersebut, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi langkah transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat setempat. Hal ini sesuai dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas,” ujar MTA, Selasa.
Pemerintah Aceh menilai pernyataan Mentan terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai wilayah yang pernah dilanda konflik.
"Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang," tutur MTA.
Pemerintah Aceh meminta agar setiap perbedaan persepsi terkait kewenangan dan regulasi disikapi dengan menjaga keharmonisan serta stabilitas nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia yang kuat dan bersatu.
Gubernur Aceh juga berharap Menteri Pertanian segera melakukan uji laboratorium terhadap beras 250 ton tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, serta melepaskannya untuk kebutuhan masyarakat Sabang.