kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Anggota Polda Aceh Didakwa Kasus Narkoba

Dua Anggota Polda Aceh Didakwa Kasus Narkoba

Jum`at, 31 Mei 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Dua anggota polisi Polda Aceh didakwa pasal berlapis terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Balipost


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua anggota polisi Polda Aceh, AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi, didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Selain keduanya, terdakwa lain yakni Murdani dan Suwandi juga terjerat dalam kasus serupa.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, para terdakwa juga disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ferry Ichsan Kurnia dan Teddy Lazuardi Syahputra, di Pengadilan Negeri setempat pada Rabu, 30 Mei 2024.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Suwandi dihubungi Aji untuk mengambil narkotika. Suwandi kemudian mendapatkan satu bungkus sabu dan membawanya ke rumah Aji di Kompleks Rumah Dinas Mapolda Aceh, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala.

"Terdakwa Aji menggunakan (sabu) dengan cara menghisapnya menggunakan bong," kata JPU. Setelah menggunakan sabu, Aji mengajak Suwandi ke Bireuen untuk mengambil sabu lagi dan menggunakannya bersama.

Keesokan harinya, 6 Januari 2024, Aji datang ke rumah Suwandi di Gampong Peuniti, Baiturrahman, untuk kembali menggunakan narkotika. Kemudian pada 7 Januari, terdakwa Samsuardi dan Murdani tiba di Hotel Meuligoe, Bireuen, dan masuk ke kamar Aji. "Aji mengeluarkan alat hisap sabu dan menggunakannya secara bersama-sama," bunyi dakwaan.

Pada 8 Januari 2024, Suwandi dan Aji ditangkap Satres Narkoba Polresta Banda Aceh. Dari penangkapan itu, petugas mendapat informasi dan menangkap Samsuardi serta Murdani. Petugas juga menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat 100,51 gram.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda