Minggu, 16 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / 21 Tahun Damai Aceh, LBH Banda Aceh Minta Pemerintah Utamakan Ruang Demokrasi Rakyat

21 Tahun Damai Aceh, LBH Banda Aceh Minta Pemerintah Utamakan Ruang Demokrasi Rakyat

Minggu, 16 Agustus 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta pemerintah mengutamakan ruang demokrasi dan dialog dalam menghadapi aspirasi masyarakat Aceh.

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengatakan momentum 21 tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat kebebasan sipil, demokrasi, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Aulianda menyikapi peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang jatuh pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan 21 tahun penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Pada hari itu juga, aksi pengibaran bendera Bulan Bintang oleh ribuan masyarakat terjadi di halaman kompleks Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, yang berujung pada kericuhan antara massa dan aparat keamanan. 

Insiden ini berlangsung di sela-sela acara zikir, doa bersama, dan orasi dalam rangka memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh (MoU Helsinki).

Menurutnya, peringatan perdamaian tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial. Momentum tersebut juga harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk melihat kembali perjalanan perdamaian sekaligus menyampaikan pandangan mengenai masa depan Aceh.

“Berkumpul untuk memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin oleh negara,” kata Aulianda kepada media dialeksis.com, Minggu (16/8/2026).

Aulianda juga menyoroti adanya tindakan aparat yang disebut menghambat warga dari sejumlah kabupaten untuk menuju Banda Aceh dalam rangka memperingati 21 tahun perdamaian Aceh.

Menurutnya, penggunaan kekuatan aparat terhadap warga yang hendak berkumpul dan menyampaikan aspirasi justru dapat mempersempit ruang demokrasi.

“Penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya menjamin hak masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan kritik, dan menyampaikan aspirasi secara damai.

Aulianda menilai intimidasi, razia maupun pengerahan aparat bukan cara yang tepat untuk menjawab berbagai aspirasi politik masyarakat.

“Negara seharusnya menjamin ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bukan mempersempitnya melalui intimidasi, razia, maupun pengerahan aparat bersenjata,” katanya.

Menurutnya, berbagai simbol dan tuntutan politik yang disampaikan masyarakat, termasuk persoalan bendera dan kondisi Aceh, seharusnya dihadapi melalui dialog dan mekanisme demokratis.

“Simbol-simbol maupun tuntutan politik masyarakat semestinya dihadapi melalui dialog demokratis, bukan dengan pendekatan keamanan dan pengerahan kekuatan bersenjata,” ujarnya.

Aulianda menilai pendekatan keamanan yang digunakan untuk merespons aspirasi masyarakat juga menunjukkan semakin sempitnya ruang dialog antara pemerintah dan rakyat.

Menurutnya, jika aspirasi masyarakat terus dijawab dengan pendekatan keamanan, hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik dan memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat Aceh.

“Ketika aspirasi warga justru dijawab dengan pendekatan keamanan, maka negara bukan hanya gagal membangun kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat Aceh,” katanya.

Karena itu, LBH Banda Aceh meminta pemerintah menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.

Pemerintah juga didorong untuk mengurangi pendekatan keamanan dalam menghadapi ekspresi politik masyarakat sipil serta membuka ruang dialog yang lebih luas mengenai pelaksanaan dan masa depan perdamaian Aceh.

"21 tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, bukan mempersempit ruang kebebasan,” tegas Aulianda.

Ia menambahkan, perdamaian Aceh tidak cukup hanya diperingati setiap tahun. Perdamaian harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan penyelesaian berbagai persoalan melalui dialog.

“Perdamaian tidak cukup hanya diperingati; ia harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak rakyat dan penyelesaian persoalan melalui dialog,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI