DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Zaini Bakri resmi ditetapkan sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Keputusan tersebut ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 29 September 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan, Zaini Bakri ditetapkan sebagai pengganti Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos., yang sebelumnya merupakan anggota DPRA dari Fraksi PPP untuk masa jabatan 2024-2029.
Pengangkatan Zaini dilakukan setelah Mawardi Basyah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRA melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-1063 Tahun 2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Proses PAW tersebut juga mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor 0590/SKDPP/WVI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 tentang penetapan calon PAW anggota DPRA Fraksi PPP Provinsi Aceh.
Selain itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Partai Adil Sejahtera (PP-PAS Aceh) DPRA melalui surat Nomor 06/FPP-PAS/DPRA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 mengusulkan Zaini Bakri untuk menggantikan Mawardi Basyah.
Usulan tersebut kemudian diperkuat hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Berdasarkan Berita Acara KIP Aceh Nomor 38/PAW.01.1-BA/11/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, Zaini Bakri merupakan calon dengan peringkat suara berikutnya setelah Mawardi Basyah dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1.
Keputusan Mendagri menyatakan, Zaini Bakri resmi menjadi PAW anggota DPRA untuk sisa masa jabatan 2024-2029 terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pengucapan sumpah/janji tersebut harus dilaksanakan paling lama 60 hari sejak keputusan Mendagri diterima.
Pergantian tersebut tidak terlepas dari proses hukum yang sebelumnya menjerat Mawardi Basyah. Mawardi Basyah menjalani hukuman setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan vonis empat bulan penjara dalam perkara kekerasan terhadap anak.
Dalam putusannya, Mawardi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang sebelumnya menuntut Mawardi dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Kompleks Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami sakit pada bagian pipi kanan disertai bengkak dan kemerahan. Setelah kejadian, korban disebut merasa takut dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
Zaini Bakri bukan sosok baru di lingkungan parlemen Aceh. Politikus PPP tersebut sebelumnya pernah menjadi anggota DPRA melalui mekanisme PAW pada periode 2014-2019. Ia dilantik pada 23 Januari 2016 untuk menggantikan T.H. Hamdani atau Cut Ham yang meninggal dunia.
Pada Pemilu 2019, Zaini kembali terpilih sebagai anggota DPRA secara definitif dari Fraksi PPP dengan perolehan 8.844 suara.
Saat itu, Zaini mewakili daerah pemilihan Aceh X yang meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Simeulue.
Kini, setelah lebih dari satu periode berada di parlemen Aceh, Zaini kembali memperoleh mandat melalui mekanisme PAW. Ia akan menjalankan sisa masa jabatan anggota DPRA periode 2024-2029 setelah pengucapan sumpah/janji. [nh]