Rabu, 07 Oktober 2026
Beranda / Parlemen Kita / Kasus Bullying Berujung Kematian, DPR Tegaskan Jangan Normalisasi Kekerasan di Sekolah

Kasus Bullying Berujung Kematian, DPR Tegaskan Jangan Normalisasi Kekerasan di Sekolah

Selasa, 06 Oktober 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. [Foto: Mares/MRI/dpr.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengingatkan semua pihak agar tidak menormalisasi kekerasan di lingkungan sekolah.

Pernyataan itu disampaikan setelah Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada 30 September 2026.

Aqib diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan oleh kakak kelasnya. Kasus tersebut masih didalami aparat penegak hukum melalui pemeriksaan saksi dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Esti meminta kasus itu diusut secara transparan. Ia menegaskan, kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa atau dibiarkan hingga menimbulkan korban.

“Jangan melakukan pembiaran, jangan normalisasi,” ujar Esti, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, sekolah harus segera bertindak ketika melihat adanya tanda-tanda konflik atau keributan di antara siswa. Penanganan tidak boleh menunggu sampai terjadi kekerasan atau korban jatuh.

“Ketika anak-anak berkumpul lalu terjadi sedikit keributan, tidak perlu menunggu sampai jatuh korban. Langsung diperingatkan,” katanya.

Esti menilai upaya mencegah kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua dan masyarakat juga harus ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Selain pengawasan, edukasi tentang perundungan, kekerasan, dan konsekuensi hukum perlu diperkuat di ruang kelas. Anak-anak harus diberi pemahaman bahwa tindakan kekerasan dapat merugikan orang lain dan memiliki konsekuensi serius.

“Memberikan informasi dan pemahaman di ruang-ruang kelas itu penting. Bahwa ini tidak boleh dan bisa melanggar hukum,” ujar Esti.

Ia juga mengingatkan agar anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut tetap mendapatkan pendampingan sesuai prinsip pelindungan anak, termasuk anak yang diduga sebagai pelaku.

Namun, apabila terbukti terjadi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Esti meminta proses hukum tetap dilakukan secara serius dengan memperhatikan mekanisme khusus bagi anak.

“Walaupun dia anak, kalau melakukan perbuatan sampai membuat nyawa seseorang hilang, tetap harus diberikan efek jera melalui proses hukum yang benar, termasuk pembinaan,” katanya.

Kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib masih ditangani aparat penegak hukum. Hasil autopsi dan pemeriksaan saksi diharapkan dapat mengungkap fakta serta memastikan penyebab kematian korban. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI