kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Anggota DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas

Anggota DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 16 Juli 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad. [Foto: Humas DPRK BNA}


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Legislator DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong Pemko Banda Aceh untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Musriadi menjelaskan, penyandang disabilitas pada dasarnya merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara.

Undang-undang yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah ada dan menurutnya memerlukan implementasi yang tepat sasaran agar pemenuhan hak penyandang disabilitas terjamin.

Di antara hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan.

“Dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi termarginalkan,” kata Musriadi dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Musriadi menuturkan, setiap penyelenggara pendidikan khusus maupun inklusi wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap siswa dan bersifat afirmatif.

Penyelenggara pendidikan juga diwajibkan menyediakan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai. Berkaitan dengan itu, pemerintah wajib memfasilitasi setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan akomodasi yang layak.

“Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib memberikan informasi mengenai pendidikan khusus dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan keluarganya,” sebut Musriadi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Tentang hak penyandang disabilitas juga tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas, salah satu amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 adalah kewajiban penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan unit layananan disabilitas sejak tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

Pentingnya pemenuhan hak disabilitas untuk merespons undang-undang sehingga para disabilitas lebih proaktif.

Adapun hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan, seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, dan hak politik.

Begitu juga hak keagamaan kebudayaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pendataan, hidup mandiri, keterlibatan di masyarakat dan hak berkesempatan untuk berekspresi.

Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Tidak hanya itu, penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan juga bertujuan yang baik yaitu untuk menjamin terselenggaranya atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.

"Upaya untuk memberikan hak layak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas melalui berbagai program, di antaranya, mendorong kab/kota dalam upaya perlindungan anak disabilitas di satuan pendidikan jenjang sekolah dasar, khususnya dalam hal intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan," katanya.

Selanjutnya, melakukan pendampingan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan termasuk di dalamnya anak disabilitas. Memberikan pendampingan penguatan pendidikan karakter dalam rangka pencegahan perundungan di sekolah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda