DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai Bencana Nasional.
Desakan itu dilontarkan menyusul meluasnya kerusakan infrastruktur, tingginya jumlah korban, serta terputusnya akses layanan dasar di banyak daerah terdampak.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat sekaligus Anggota DPR RI, Ir. H. Mulyadi, menegaskan bahwa kenaikan status menjadi bencana nasional mendesak mengingat skala kerusakan dan korban yang telah memenuhi kriteria penetapan bencana berskala nasional.
“Kami dari Fraksi Demokrat meminta pemerintah segera menetapkan musibah yang terjadi di Sumatra sebagai bencana nasional,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, dengan status ini pemerintah pusat dapat mengerahkan sumber daya berupa pendanaan, logistik, personel SAR, dan koordinasi antar-kementerian secara maksimal untuk percepatan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menyampaikan bahwa perkembangan data menunjukkan skala bencana telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah.
Berdasarkan data BNPB yang dirilis 2 Desember 2025, kata Ansory, jumlah korban mencapai ribuan: tercatat 659 jiwa meninggal, 475 orang masih hilang, 2.600 luka-luka, serta sekitar 3,2 juta jiwa terdampak dan lebih dari 1,1 juta orang mengungsi. Tim SAR gabungan BASARNAS juga telah mengevakuasi 33.173 warga.
“Ini darurat kemanusiaan berskala nasional. Pemerintah harus hadir sepenuhnya korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar tidak boleh menghadapi musibah sebesar ini sendirian,” tegas Politisi PKS itu, Selasa (2/12/2025).
Dukungan serupa datang dari Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, yang meminta penetapan status nasional agar pengerahan alat berat, perbaikan jalan dan jembatan, serta rekonstruksi infrastruktur publik dapat segera dilakukan bersama Kementerian PUPR. Lasarus menekankan perlunya percepatan penanganan infrastruktur agar alur bantuan dan pemulihan ekonomi daerah segera pulih.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi pada Senin (1/12/2025), menilai bencana hidrometeorologi yang melanda sejak sepekan terakhir sudah memenuhi kriteria bencana nasional. Dalam pernyataannya sebelum rapat Komisi II, Dede mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah nyaris lumpuh dalam menangani dampak besar ini, sehingga penanganan terpusat dari pusat menjadi kebutuhan mendesak.
Anggota Komisi II, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyoroti kondisi darurat di Sumatera Barat di mana jalan utama terputus total dan banyak kawasan terisolasi sehingga bantuan terlambat masuk.
“Situasi di lapangan benar-benar darurat. Banyak wilayah terisolasi dan bantuan tidak bisa masuk dengan cepat. Ini perlu penanganan nasional,” kata Cindy dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Anggota DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional penting untuk memutus “lingkaran setan” yang memperlambat bantuan -- mulai dari jalan putus, keterbatasan BBM untuk truk logistik, hingga listrik dan telekomunikasi yang padam. Menurut Martin, tanpa status nasional, proses evakuasi dan distribusi bantuan akan terus terbentur masalah koordinasi dan kapasitas daerah.
Dukungan hukum dan teknis datang pula dari Anggota Komisi XI sekaligus Sekjen PKS, Muhammad Kholid, yang mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 7 ayat 2), lima kriteria penetapan bencana nasional -- korban, kerusakan, cakupan wilayah, dampak sosial-ekonomi, dan keterbatasan kapasitas daerah -- pada dasarnya sudah terpenuhi.
“Jika ada political will, status ini bisa dinaikkan menjadi bencana nasional,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Selain itu, Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah luar biasa. Nasir menyoroti banyaknya warga terjebak, terputusnya akses darat, dan belum optimalnya distribusi bantuan. “Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah pusat harus bertindak cepat agar bantuan sampai dan pemulihan segera dimulai,” katanya.
Para legislator menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbolik, melainkan membuka ruang bagi koordinasi terpadu, percepatan distribusi logistik, pengerahan alat berat dalam jumlah besar, ketersediaan anggaran pemulihan yang memadai, serta penanganan kesehatan masyarakat yang lebih komprehensif. Tanpa langkah itu, upaya pencarian korban hilang dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi berpotensi berjalan lambat karena keterbatasan kewenangan dan anggaran di tingkat daerah.
Penutupan berita ini: Para anggota DPR yang mengeluarkan pernyataan berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan status tersebut, agar langkah darurat dan program pemulihan bisa berjalan cepat dan menyeluruh. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana penetapan status bencana nasional. [ra]