kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Status Endemi Covid-19 Ditentukan Oleh Presiden Jokowi

Status Endemi Covid-19 Ditentukan Oleh Presiden Jokowi

Selasa, 19 April 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan mengubah status pandemi menuju endemi virus corona (Covid-19) di Indonesia berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan mengubah status pandemi menuju endemi virus corona (Covid-19) di Indonesia berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Budi menyebut pihaknya juga menunggu keputusan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) serta perkembangan di negara lainnya. Budi menekankan saat ini status Covid-19 di Indonesia masih pandemi.

Dirinya optimistis kasus Covid-19 bakal terus menurun. Berdasarkan hasil survei seroprevalensi per Maret 2022 terhadap warga Indonesia menunjukkan bahwa setidaknya 99,2 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 baik secara alamiah maupun karena vaksinasi.

Adapun seroprevalensi yang dimaksud adalah survei dan penelitian yang dilakukan untuk menghitung jumlah individu dalam suatu populasi yang menunjukkan hasil positif untuk penyakit tertentu berdasarkan spesimen serologi atau serum darah.

Namun, Budi juga menegaskan kondisi itu tak lantas menjadikan parameter Indonesia sudah masuk endemi. Budi sebelumnya juga menargetkan transisi pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia dapat tercapai setidaknya pada September 2022.

Kondisi itu menurutnya dapat terpenuhi, dengan catatan apabila tidak ada mutasi virus corona baru yang memiliki karakteristik berbahaya dan menyebabkan laju penularan yang tinggi.

Kemenkes mencatat lima syarat pandemi Covid-19 menuju endemi di Indonesia. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Kedua, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.

Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen. Keempat angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda