kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kivlan Zen Dicekal Ke Luar Negeri

Kivlan Zen Dicekal Ke Luar Negeri

Sabtu, 11 Mei 2019 09:29 WIB

Font: Ukuran: - +

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi selama enam bulan ke depan. Pencekalan tengah diajukan kepada Direktorat Jendral Imigrasi dan tertuang dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.

"Betul dicegah ke luar negeri. Sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei 2019.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kivlan pada 13 Mei mendatang. Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

"Bentuk penyerahan surat panggilan. Beliau mau ke Brunei lewat Batam," ucap Asep. Namun, belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.

Diketahui, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto pasal 107.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda