Kamis, 17 September 2026
Beranda / Kolom / Mau Dibawa Kemana Dana Otsus Jilid II

Mau Dibawa Kemana Dana Otsus Jilid II

Kamis, 17 September 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nurdin Hasan

Nurdin Hasan, Jurnalis Freelance. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Kolom - Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini berstatus RUU usul inisiatif DPR RI. Seluruh fraksi sudah setuju. Dana Otsus digadang naik menjadi 2,5% dari DAU Nasional. 

Kalau disetujui saat pembahasan dengan pemerintah -- dan hampir pasti oke, maka siap-siap APBA bakal membengkak. Tapi satu pertanyaan sangat sederhana tetap menggantung. Apakah rakyat Aceh akan ikut makmur, atau hanya segelintir orang dekat kekuasaan yang makin nyaman?

Faktanya ternyata tak ramah. Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan Aceh tercatat  12,34%. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 8,07%. Aceh masih tetap menjadi provinsi dengan persentase kemiskinan tertinggi di Pulau Sumatra. 

Padahal selama 18 tahun terakhir, Aceh sudah menerima lebih dari Rp110 triliun dana Otsus. Duit sebanyak itu seharusnya bisa mengubah wajah ekonomi Aceh. Namun, faktanya meskipun uang mengalir deras, “tetesan” ke rakyat paling bawah seperti tersumbat rantai birokrasi.

Bandingkan dengan Sumatra Barat yang jumlah penduduk hampir sama dengan Aceh. Penduduk Sumatra Barat berjumlah 5,8 juta jiwa. Aceh sebanyak 5,5 juta jiwa. Angka kemiskinan Sumatra Barat hanya 5,27%, padahal APBD-nya tahun ini cuma Rp6,97 triliun. Sementara APBA 2026 mencapai Rp11,60 triliun.

Perbandingan ini bukanlah sekadar ironi. Tapi, ini adalah tamparan keras bagi para stakeholders yang mengelola dana Otsus Aceh. Kenapa Sumatra Barat yang tak ada Otsus dan APBD-nya lebih kecil dari Aceh, angka kemiskinan jauh lebih sedikit?

Dana Otsus Aceh tampaknya lebih sering hanya sebatas “napas fiskal” ketimbang “mesin transformasi”. Uang datang deras. Dinas-dinas sibuk menyusun RKA. Proyek fisik bermunculan. Pokir pak dewan selalu diakomodir. Laporan realisasinya hampir selalu di atas 90%.

Namun struktur ekonomi Aceh tak banyak berubah. Banyak proyek besar mangkrak, seperti rumah sakit regional. Uang lebih banyak berputar di kalangan terbatas. Sektor tradisional masih dominan. Nilai tambah rendah. Lapangan kerja yang berkualitas masih minim.

Hasilnya mudah ditebak. Kemiskinan turun sangat lambat dan selalu juara provinsi termiskin di Sumatra. Pengangguran tak bergerak signifikan. Ketimpangan antar-kabupaten makin lebar. Bencana kecil saja bisa menambah puluhan ribu orang miskin dalam sekejap.

Kalau pola ini terus dipertahankan, revisi UUPA hanya akan jadi babak baru drama lama. Aceh kaya anggaran, tetapi rakyat kaya harapan kosong. Ujung-ujungnya, dana Otsus Jilid II tak banyak memberi manfaat bagi masyarakat.

Ketika pembahasan revisi UUPA, sempat muncul gagasan badan koordinasi dana Otsus. Ide itu kurang brilian. Aceh butuh lebih dari sekadar koordinator rapat. Aceh butuh Badan Khusus yang mengelola dana Otsus secara benar dan tepat sasaran. Badan ini harus merancang program yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Bukan hanya untuk segelintir orang dekat pusaran kekuasaan.

Sejatinya Aceh punya pengalaman bagus. Pasca tsunami 2004, pemerintah membentuk Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias. Lembaga khusus ini diakui dunia internasional. BRR berhasil mempercepat pembangunan infrastruktur, perumahan, dan fasilitas publik hanya dalam waktu empat tahun.

Kenapa tidak mengulang formula serupa untuk dana Otsus Jilid II? Badan Khusus ini harus diberi mandat jelas dan diisi oleh para profesional yang berintegritas tinggi. Libatkan semua kalangan untuk menyusun blue print Aceh 25 tahun.

Fokus pada peningkatan ekonomi rakyat secara keseluruhan. Program harus benar-benar terukur. Target penurunan kemiskinan harus jadi indikator utama. Dana tidak boleh lagi tersebar ke ratusan paket kecil yang saling tabrak, seperti pola pokir selama ini dipraktikkan. Harus ada fokus pada sektor-sektor yang punya dampak besar dan berkelanjutan.

Badan Khusus dana Otsus ini juga harus punya mekanisme yang “kejam” terhadap pemborosan. Setiap pos anggaran harus bisa menjawab satu pertanyaan sederhana: “Kalau program ini disetujui, apa dampaknya terhadap kemiskinan dan pengangguran?” 

Proyek mangkrak harus diberikan sanksi tegas dan jelas. Realisasi rendah harus jadi bahan evaluasi jabatan. Audit kinerja rutin oleh lembaga independen wajib dilakukan. Hasil audit harus dipublikasikan. Masyarakat harus dapat mengakses informasi penggunaan anggaran dengan mudah.

Revisi UUPA yang kini menunggu Surat Presiden adalah kesempatan emas. Ini momentum untuk “me-reset” arah pembangunan Aceh masa depan. Tetapi sejarah mengajarkan bahwa regulasi bagus pun bisa jadi biasa saja kalau eksekusinya setengah hati.

Jika yang terjadi hanya uang Aceh naik, anggaran membengkak, proyek-proyek bertambah, tapi kemiskinan tetap berada pada angka dua digit, maka revisi UUPA hanya akan menjadi catatan kaki yang menyakitkan.

Sebaliknya, kalau revisi ini dipakai untuk memperbaiki tata kelola, fokus pada sektor penggerak, dan membangun manusia, maka ada peluang nyata bagi Aceh untuk keluar dari status “provinsi termiskin di Sumatra”.

Pilihannya ada di tangan kita, masyarakat Aceh. Mau terus jadi provinsi yang pandai menerima kiriman duit, atau mulai piawai mengubah uang menjadi kesejahteraan nyata. 

Kalau yang terakhir dipilih, satire ini bisa jadi bahan tertawaan ringan sambil menyeruput Kopi Arabica Gayo di masa depan. Kalau tidak, ia hanyalah tamparan yang terus terngiang bagi anak cucu bansa tseuneubeh.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI