DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan skema bagi hasil yang adil dan transparan. Penegasan ini menjadi bagian dari penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wamenaker Afriansyah Noor menyebut pemerintah ingin memastikan pendapatan pekerja sesuai tarif yang dibayar pengguna, sekaligus memberikan kepastian bagi aplikator dan konsumen. Ia menyoroti masih rendahnya perlindungan sosial -- JKK dan JKM yang bersifat sukarela -- serta tingginya beban operasional yang ditanggung pengemudi.
Saat ini tarif ojek online masih mengacu pada aturan Kemenhub, termasuk batas sewa aplikasi maksimal 20 persen. Namun perubahan skema insentif dan minimnya transparansi pendapatan dinilai membuat penghasilan pengemudi tidak stabil.
Dalam FGD bersama aplikator, Kemnaker meminta masukan terkait pembagian pendapatan agar lebih proporsional dan tidak hanya dikendalikan pihak perusahaan. Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu menegaskan perlunya keterbukaan penuh dalam perhitungan bagi hasil.
Pemerintah menargetkan Ranperpres ini menciptakan tata kelola yang lebih adil, melindungi pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis aplikator di ekosistem transportasi online. [*]