Rabu, 17 Desember 2025
Beranda / Ekonomi / Menperin: Produk Dalam Negeri Siap Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah

Menperin: Produk Dalam Negeri Siap Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah

Rabu, 17 Desember 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meninjau Business Matching Produk Dalam Negeri (PDN) 2025. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penyelenggara haji dan umrah untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat industri nasional sekaligus menjaga lapangan kerja.

Agus mengatakan, kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah memiliki nilai ekonomi besar dan sebagian besar dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Produk tersebut mencakup makanan dan minuman halal, obat-obatan dan alat kesehatan, perlengkapan ibadah, busana muslim, koper dan tas perjalanan, hingga perlengkapan hotel.

“Dengan jumlah jamaah yang sangat besar setiap tahun, ekosistem haji dan umrah memiliki potensi ekonomi signifikan. Jika dipasok oleh produk dalam negeri, manfaatnya akan kembali ke perekonomian nasional,” kata Agus dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (17/12/2025).

Menurut dia, industri nasional telah memiliki kapasitas produksi, kualitas, serta sertifikasi yang memadai untuk masuk ke dalam rantai pasok layanan haji dan umrah.

Upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan kinerja industri manufaktur nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,58 persen secara tahunan pada triwulan III 2025, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 17,39 persen.

Secara global, nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 265,07 miliar dollar AS. Capaian tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 dunia, kelima di Asia, dan tertinggi di ASEAN.

Agus menambahkan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terus diperkuat. Hingga kini, sebanyak 89.872 produk dari lebih 15.900 perusahaan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Melalui Business Matching PDN 2025, Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah, BUMN, serta penyelenggara haji dan umrah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI