Rabu, 16 April 2025
Beranda / Ekonomi / Hingga 11 April, DJP Catat 13 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Hingga 11 April, DJP Catat 13 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Minggu, 13 April 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. [Foto: Sindonews/net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13.008.448, tumbuh 3,26 persen secara tahunan. 

Jumlah tersebut setara dengan 80,24 persen dari target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2025, yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 12,63 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 380.530 adalah wajib pajak badan. 

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Minggu (13/4/2025).

Rinciannya, sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sementara sebanyak 537,92 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 pada 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025. Namun, khusus bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025 karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri.

Adapun bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Dwi menegaskan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

"Kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan.Kami juga berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkas Dwi. [in]
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dora
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar