DIALEKSIS.COM | Kuala Lumpur - Malaysia berencana melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan, bergabung dengan daftar negara yang semakin banyak yang memilih untuk membatasi akses ke platform digital karena kekhawatiran tentang keselamatan anak.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pada hari Minggu (23/11/2025) bahwa pemerintah sedang meninjau mekanisme yang digunakan untuk memberlakukan batasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara-negara lain, dengan alasan perlunya melindungi kaum muda dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuka akun pengguna,” ujarnya kepada wartawan, menurut video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star.
Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global yang semakin meningkat, dengan perusahaan-perusahaan termasuk TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms -- operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp -- menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat atas peran mereka dalam mendorong krisis kesehatan mental.
Di Australia, platform media sosial siap menonaktifkan akun yang terdaftar untuk pengguna di bawah usia 16 tahun bulan depan, di bawah larangan luas bagi remaja yang diawasi ketat oleh regulator di seluruh dunia.
Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga bersama-sama menguji templat untuk aplikasi verifikasi usia.
Negara tetangga Malaysia, Indonesia, mengatakan pada bulan Januari bahwa mereka berencana untuk menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial, tetapi kemudian mengeluarkan peraturan yang lebih longgar yang mewajibkan platform teknologi untuk menyaring konten negatif dan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang lebih ketat.
Malaysia telah menempatkan perusahaan media sosial di bawah pengawasan yang lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir sebagai tanggapan atas apa yang diklaimnya sebagai peningkatan konten berbahaya, termasuk perjudian daring dan unggahan yang berkaitan dengan ras, agama, dan kerajaan.
Platform dan layanan pesan dengan lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia kini diwajibkan untuk mendapatkan lisensi berdasarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada bulan Januari. [reuters]