Minggu, 21 Desember 2025
Beranda / Berita / Dunia / Kemlu Fasilitasi Pemulangan 13 WNI ABK Asal Aceh dari Thailand

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 13 WNI ABK Asal Aceh dari Thailand

Sabtu, 20 Desember 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (Dit. PWNI), bekerja sama dengan KRI Songkhla, telah memfasilitasi pemulangan 13 Warga Negara Indonesia/Anak Buah Kapal (WNI/ABK) KM New Raver dan KM Jasa Cahaya Ikhlas asal Aceh dari Songkhla, Thailand. [Foto: Humas Kemlu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (Dit. PWNI), bekerja sama dengan KRI Songkhla, telah memfasilitasi pemulangan 13 Warga Negara Indonesia/Anak Buah Kapal (WNI/ABK) KM New Raver dan KM Jasa Cahaya Ikhlas asal Aceh dari Songkhla, Thailand.

Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan dan pendampingan kepada WNI di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke-13 WNI/ABK tersebut sebelumnya ditangkap pada 19 Mei 2025 dan menjalani proses hukum oleh otoritas Thailand atas keterlibatan dalam tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUU Fishing) di wilayah perairan Thailand. 

Setelah dinyatakan selesai menjalani masa hukuman pada 5 Desember 2025, seluruh WNI/ABK dipindahkan ke Immigration Detention Center (IDC) Phuket untuk menunggu proses repatriasi ke Indonesia.

Para WNI/ABK tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.41 WIB, dengan pendampingan dari KRI Songkhla. Pada proses ketibaan tersebut turut hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Penghubung Pemerintah Aceh, serta Dinas Sosial Aceh. 

Setibanya di tanah air, para WNI/ABK selanjutnya diserahkan kepada Badan Penghubung Pemerintah Aceh untuk menjalani proses penanganan dan pendampingan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkoordinasi dan mendukung kelancaran proses pemulangan ini. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau kepada seluruh WNI, khususnya para pelaku usaha dan awak kapal perikanan, agar senantiasa mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat, termasuk ketentuan mengenai wilayah dan izin penangkapan ikan. 

Kementerian Luar Negeri juga mendorong para WNI untuk memastikan kelengkapan dokumen, memahami kontrak kerja, serta melaporkan keberadaan dan aktivitasnya kepada Perwakilan RI di Luar Negeri guna meminimalkan risiko permasalahan hukum dan memastikan pelindungan yang optimal. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema