Selasa, 18 Agustus 2026
Beranda / Berita / Dunia / 10 Negara Dihantam Krisis Utang, Benarkah Bisa Disebut Bangkrut?

10 Negara Dihantam Krisis Utang, Benarkah Bisa Disebut Bangkrut?

Selasa, 18 Agustus 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi. 10 Negara Dihantam Krisis Utang. [Foto: Desain ChatGPT oleh dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Narasi tentang sejumlah negara yang disebut “bangkrut” kembali beredar di media sosial. Istilah itu terdengar dramatis, tetapi dalam terminologi ekonomi internasional, sebuah negara tidak bangkrut seperti perusahaan yang kemudian dilikuidasi.

Istilah yang lebih tepat adalah sovereign default atau gagal bayar utang negara, debt distress atau tekanan utang berat, serta debt restructuring ketika pemerintah merundingkan kembali nilai, bunga ataupun jangka waktu pembayaran utangnya.

Dana Moneter Internasional atau IMF mencatat sejak 2019 sejumlah negara berkembang harus melakukan restrukturisasi utang pemerintah, antara lain Argentina, Chad, Ekuador, Ethiopia, Ghana, Malawi, Sri Lanka, Suriname, dan Zambia. Lebanon juga mengalami gagal bayar dan hingga kini masih menghadapi persoalan restrukturisasi utang.

Jadi, menyebut seluruh negara tersebut “bangkrut” tidak sepenuhnya tepat. Sebagian pernah gagal bayar, sebagian memasuki restrukturisasi sebelum atau ketika kemampuan membayar memburuk, dan sejumlah negara bahkan telah keluar dari fase terburuk krisis utangnya.

Berikut 10 kasus yang dapat diverifikasi dari laporan IMF dan Bank Dunia.

1. Argentina

Argentina menjadi salah satu kasus krisis utang negara paling besar dalam beberapa dekade terakhir. IMF menyatakan utang publik Argentina pada akhir 2019 mendekati 90 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan ketika itu dinilai tidak berkelanjutan.

Restrukturisasi utang pada 2020 akhirnya mencakup sekitar US$81 miliar utang publik dan rampung pada September 2020. Artinya, Argentina memang mengalami episode gagal bayar dan restrukturisasi, tetapi bukan berarti negara tersebut berhenti berfungsi atau “tutup” karena bangkrut.

2. Ekuador

Ekuador juga terkena tekanan fiskal berat pada 2020. Pemerintah mengumumkan restrukturisasi obligasi internasional pada April tahun itu dan kemudian menyelesaikan pertukaran obligasi global pada pertengahan 2020.

Kondisinya kemudian berangsur membaik. Dalam laporan IMF terbaru, Ekuador bahkan telah kembali mendapatkan akses ke pasar keuangan dan pada Januari 2026 melakukan operasi pembelian kembali utang sekitar US$3 miliar untuk mengurangi beban pembayaran utang eksternal.

Kasus Ekuador menunjukkan bahwa restrukturisasi tidak identik dengan kehancuran permanen suatu negara.

3. Lebanon

Lebanon merupakan salah satu kasus yang paling dekat dengan pengertian “gagal bayar negara”.

Pada Maret 2020, pemerintah Lebanon tidak membayar obligasi internasional senilai US$1,2 miliar yang jatuh tempo. Itu menjadi sovereign default pertama negara tersebut.

Masalah Lebanon belum sepenuhnya selesai. Bank Dunia dalam kajian April 2026 menyatakan utang Lebanon masih tidak berkelanjutan dan negara tersebut masih berada dalam kondisi sovereign default. IMF juga menilai restrukturisasi utang negara diperlukan untuk mengembalikan keberlanjutan fiskalnya.

Dengan demikian, dari sepuluh negara dalam daftar ini, Lebanon termasuk contoh paling jelas dari negara yang hingga kini masih bergulat dengan dampak gagal bayar.

4. Suriname

Suriname memasuki default utang pada 2020 setelah pandemi Covid-19 memperburuk persoalan fiskal dan ekonomi yang telah berlangsung sebelumnya.

IMF mencatat pada 2020 utang publik Suriname sempat mencapai hampir 150 persen PDB, disertai inflasi yang melonjak dan pelemahan tajam nilai mata uang.

Namun kondisinya kemudian berubah. Restrukturisasi utang senilai sekitar US$1,5 miliar, atau sekitar 26 persen PDB 2024, telah dilakukan. IMF menyebut restrukturisasi utang Suriname kini sebagian besar telah selesai.

5. Zambia

Zambia menjadi negara Afrika pertama pada era pandemi yang gagal membayar obligasi internasionalnya pada 2020.

IMF menyatakan Zambia kemudian meminta penyelesaian utang melalui G20 Common Framework. Pertukaran Eurobond diselesaikan pada Juni 2024 dan hingga Mei 2025 perjanjian restrukturisasi telah mencakup sekitar 94 persen klaim utang yang masuk dalam skema restrukturisasi.

Laporan Global Sovereign Debt Roundtable April 2026 menyebut proses Zambia telah mendekati penyelesaian, meskipun masih terdapat sejumlah kreditur komersial tersisa.

6. Sri Lanka

Sri Lanka menjadi salah satu contoh paling dramatis krisis utang negara modern.

Pemerintah menghentikan pembayaran sebagian utang luar negeri pada April 2022. Gagal bayar resmi kemudian terjadi pada Mei 2022, menjadi default utang luar negeri pertama Sri Lanka sejak merdeka.

Krisis tersebut berujung kelangkaan bahan bakar, obat-obatan, pangan dan cadangan devisa, sekaligus mengguncang politik dalam negeri.

Namun Sri Lanka kini telah bergerak keluar dari fase tersebut. IMF menyebut kreditur eksternal telah memberikan pengurangan sekitar US$3 miliar dan merestrukturisasi sekitar US$25 miliar utang, dengan tenor pembayaran yang diperpanjang dan tingkat bunga lebih rendah. Peringkat kredit negara itu juga telah membaik.

7. Ghana

Ghana memasuki krisis utang pada akhir 2022 dan menghentikan pembayaran terhadap sebagian besar kewajiban utang komersial dan bilateral eksternalnya.

Pemerintah kemudian menjalankan program restrukturisasi besar. Restrukturisasi utang domestik selesai pada 2023, sedangkan pertukaran Eurobond rampung pada Oktober 2024.

Ghana kini bahkan mulai menunjukkan perbaikan. IMF mencatat pada 2025 pertumbuhan ekonomi dan posisi eksternal negara itu lebih baik dari perkiraan, meskipun persoalan fiskal dan reformasi struktural masih menjadi pekerjaan besar pemerintah.

8. Ethiopia

Ethiopia gagal membayar bunga Eurobond pada Desember 2023. IMF masih mengategorikan negara tersebut berada dalam kondisi debt distress pada awal 2026.

Kreditur resmi sebelumnya mencapai kesepakatan awal untuk merestrukturisasi sekitar US$8,4 miliar utang Ethiopia. Skema tersebut memberikan sekitar US$2,5 miliar keringanan pembayaran selama periode program IMF hingga 2028.

Hingga laporan Global Sovereign Debt Roundtable pada April 2026, sebagian besar proses restrukturisasi telah bergerak maju, tetapi Ethiopia masih harus menyelesaikan kesepakatan dengan pemegang obligasi dan sejumlah kreditur komersial lainnya.

9. Malawi

Malawi menghadapi situasi berbeda. Negara Afrika bagian selatan ini lebih tepat disebut mengalami debt distress dan krisis kemampuan pembayaran, bukan serta-merta “bangkrut”.

IMF pada 2025 menyatakan restrukturisasi utang eksternal merupakan bagian penting untuk mengembalikan keberlanjutan utang Malawi. Negosiasi dengan kreditur komersial eksternal saat itu juga masih menunjukkan sedikit kemajuan.

Data IMF menunjukkan beban utang publik Malawi berada pada tingkat sangat tinggi, sementara cadangan devisanya tipis dan kewajiban pembayaran utang luar negeri memberikan tekanan besar terhadap kemampuan negara membiayai kebutuhan pembangunan.

10. Chad

Chad juga sering masuk dalam kelompok negara yang mengalami krisis utang, tetapi kasusnya penting untuk membantah penyederhanaan istilah “negara bangkrut”.

Chad meminta perlakuan utang melalui G20 Common Framework dan pada November 2022 mencapai kesepakatan dengan para krediturnya.

Setelah restrukturisasi itu, IMF dan Bank Dunia menyatakan Chad tidak lagi berada dalam debt distress, meski risiko tekanan utangnya masih tinggi. Laporan selanjutnya juga menilai utang Chad tetap berkelanjutan dengan catatan kebijakan fiskal dan reformasi terus dijalankan.

Dengan kata lain, memasukkan Chad sebagai negara yang “bangkrut” saat ini jelas tidak tepat.

Dunia Memang Sedang Menghadapi Tekanan Utang

Meski istilah “10 negara bangkrut” terlalu menyederhanakan masalah, ancaman krisis utang global memang nyata.

International Debt Report 2025 Bank Dunia mencatat negara-negara berpendapatan rendah dan menengah membayar pokok serta bunga utang luar negeri US$741 miliar lebih banyak daripada pembiayaan baru yang mereka terima sepanjang 2022-2024. Itu merupakan arus keluar bersih terbesar dalam sedikitnya setengah abad.

Total utang luar negeri negara berpendapatan rendah dan menengah juga mencapai sekitar US$8,9 triliun pada akhir 2024. Biaya bunga yang tinggi membuat ruang fiskal pemerintah semakin sempit karena dana yang seharusnya dapat digunakan untuk kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan pembangunan harus dialihkan untuk membayar utang.

Namun tingginya rasio utang juga tidak otomatis berarti sebuah negara bangkrut. Kemampuan membayar utang dipengaruhi banyak faktor: pendapatan negara, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, mata uang yang digunakan dalam utang, jatuh tempo pembayaran, bunga, akses terhadap pasar keuangan, hingga kepercayaan investor.

Karena itu, indikator yang lebih relevan adalah apakah utang tersebut sustainable atau tidak, apakah pemerintah gagal melakukan pembayaran, dan apakah negara tersebut harus melakukan restrukturisasi.

Dari sepuluh kasus di atas, situasinya pun sangat berbeda. Lebanon dan Ethiopia masih menghadapi persoalan gagal bayar atau debt distress yang serius. Sri Lanka, Ghana, Zambia dan Suriname telah menyelesaikan sebagian besar restrukturisasinya. Sementara Chad bahkan telah keluar dari kategori debt distress setelah penanganan utangnya.

Kesimpulannya, narasi “10 negara bangkrut” menarik sebagai judul media sosial, tetapi tidak akurat bila dipahami secara harfiah. Istilah yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah 10 negara yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami gagal bayar, tekanan utang berat, atau restrukturisasi utang negara. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai