Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Keterwakilan Perempuan di Partai Politik dan Parlemen Aceh

Keterwakilan Perempuan di Partai Politik dan Parlemen Aceh

Rabu, 07 Maret 2018 20:14 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ampuh Devayan
Ilustrasi : Shutterstock

Dialeksis.com | Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan di partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi topik perbincangan yang menarik setiap menjelang pemilihan legislatif.

Rekam jejak sejarah Indonesia menerapkan kebijakan afirmasi pada dua lini; pertama; kepengurusan partai politik melalui UU No. 31 tahun 2002 yang lalu diperkuat melalui UU No.2/2008, kedua; daftar calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota) melalui UU No. 12/2003 yag kemudian diperkuat melalui UU No. 10/2008. Pada kedua lini tersebut diterapkan kebijakan afirmasi dalam bentuk kuota minimal, yakni partai politik memiliki sedikitnya 30% pengurus perempuan, dan partai politik perempuan dalam daftar calon.

Di regulasi terbaru UU No. 7 tahun 2017, di Pasal 173 ayat 2 huruf e menjelaskan Partai Politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Di Pasal lainnya menyebutkan (Pasal 245), daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Diperkuat pada pasal 256 ayat 2, menyebutkan di dalam daftar bakal calon setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Berdasarkan studi United Nation Division for the Advancement of Women (UN-DAW), jumlah keterwakilan perempuan di tingkat nasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilu 2009-2014 mencapai 100 orang, atau 17,86% dari 560 total anggota DPR.

Menurut Vallida Anita Pieter dalam tulisannya berjudul "Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif", mengatakan perjuangan terpenuhinya 30% perempuan yang menduduki kursi legislatif sebenarnya memiliki sejumlah tujuan murni, selain agar hak-hak perempuan diperhatikan terutama hak perempuan dalam bidang politik sebagai warganegara yang juga punya hak yang sama dengan kaum pria.

Masih menurut Vallida, "isu pemberdayaan perempuan  menjadi garis besar landasan pikir  tentang keterwakilan perempuan  dalam politik, juga agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang disusun memiliki sudut pandang gender, dan tentunya ini menjadi sebuah harapan yang menjanjikan bagi suatu perjuangan yang cukup panjang dan kepedulian dari pemerintah" ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura.


Mengapa Representasi Parlemen Perempuan Penting?

Puluhan Caleg Perempuan di Banda Aceh melakukan aksi longmarch dukung pemilu damai di Aceh ketika Pemilu 2014  (Foto: Kompas.com/ Daspriani Y Zamzami)Puluhan Caleg Perempuan di Banda Aceh melakukan aksi longmarch dukung pemilu damai di Aceh ketika Pemilu 2014 (Foto: Kompas.com/ Daspriani Y Zamzami)


Berbagai studi menunjukkan bahwa aktivitas politik perempuan masih tergolong minim bahkan tidak ada sama sekali di banyak Negara di dunia (Afshar 1996, Fuchs and Hoecker 2004, Jutting, et al. 2006, Viterna, Fallon and Beckfield 2007). Bahkan, untuk perwakilan perempuan di lembaga legislative di berbagai Negara di dunia, jika dirata-ratakan, baru mencapai angka limabelas persen (15%) (Bari, 2005).

Banyak pakar menjelaskan argumentasi urgensitas representasi politik perempuan. Diantaranya Fuchs and Hoecker (2004), yang  menjelaskan bahwa argumentasi mendasar tentang pentingnya keseimbangan partisipasi dan representasi politik antara perempuan dan laki-laki karena dalam system demokrasi menghendaki adanya hak dan kesempatan yang sama untuk semua kelompok di dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan. kesetaraan dalam partisipasi politik menjadi salah satu kriteria penilaian penting untuk kinerja sebuah si stem demokrasi

Dalam catatan Women Research Institute di websitenya (http://wri.or.id/), pentingnya meningkatkan representasi perempuan karena pengalaman dan kepentingan perempuan berbeda dengan laki-laki. Karena itu, dibutuhkan adanya perubahan struktur politik untuk mengakomodasi perbedaan tersebut. Konstruksi biologis dan sosial perempuan yang berbeda adalah dua poin penting agar perempuan terwakili dalam ranah politik. Perempuan memiliki pengalaman dan kepentingan berbeda, bahkan bertentangan, dengan laki-laki yang tidak dapat sepenuhnya mewakili kepentingan perempuan. Oleh karenanya adalah penting mengkombinasi politics of presence dan politics of ideas (Anne Phillips, The Politics of Presence), perempuan harus hadir (present) dan memberi makna (influence) agar kebijakan-kebijakan yang dihasilkan parlemen menjadi responsif gender.

Secara khusus, isu keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menjadi sangat strategis.

Dikatakan bahwa setiap kelompok sosial memiliki kepentingan yang berbeda karena berbagai faktor seperti kondisi ekonomi , sejarah penindasan , dan hambatan budaya atau ideologi yang mereka hadapi ( Paxton & Hughes , 2007) . Oleh karena itu , jika grup tidak dapat diwakili dengan baik oleh kelompok lain , mereka harus diwakili oleh diri mereka sendiri dalam arena politik ( Williams 1998 , seperti dikutip dalam Paxton & Hughes , 2007) .

Dengan demikian , diasumsikan bahwa perempuan akan membawa nilai yang berbeda, pengalaman dan keahlian ( Phillips 1995 , seperti dikutip dalam Paxton & Hughes , 2007) . Untuk itu , perempuan harus hadir dalam arena politik

Perkembangan keterwakilan perempuan di kelembagaan partai politik begitu progress, terlihat dari kehadiran Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan ruang bagi perempuan terlibat di partai politik sebesar 66%. Saat ini PSI memiliki anggota sebesar 332.172 orang di seluruh Indonesia ini lolos sebagai peserta Pemilu 2019.  Partai lain yang peduli keterwakilan perempuan di internal partainya yaitu Gerindra 38,78% dan PDIP sebesar 38,46%.

Selain sumberdaya dan manajemen, kunci PSI melenggang bebas sebagai peserta pemilu 2019 tak lain karena pemenuhan keterwakilan keanggotaan perempuan di partai ini. Partai dihuni lebih dari separuhnya anggotanya adalah perempuan. Partai ini lolos dengan keterwakilan 66, 66 % perempuan.


Keterwakilan Perempuan Aceh

Ilustrasi: rumah pemiluIlustrasi: rumah pemilu


Lantas bagaimana kondisi keterwakilan perempuan Aceh di parlemen?

Dialeksis menelusuri dari berbagai data dan informasi disertai wawancara beberapa narasumber kunci.

Sejarah keterwakilan perempuan di partai politik dan parlemen Aceh mencatat hanya 4 orang yang menduduki di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh hasil pelaksanaan Pileg 2009-2014. Mereka itu Yuniar (Golkar), Liswani (PAN), Nurlelawati (Golkar), dan Nuraini Maida (Golkar).

Hasil di pesta demokrasi Pileg 2014-2019 mengalami peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen Aceh berjumlah 12 orang dari 81 kursi. Mereka-mereka yaitu Hj. Fatimah (Nasdem), Nurlelawati (Golkar), Fauziah HM Daud (Golkar), Nuraini Maida (Golkar), Hj. Yuniar SP (Golkar), Ismaniar (PAN), Liswani (PAN), Kartini Ibrahim (Gerindra), Darwati A. Gani/Irwansyah (PNA), Ummi Kalsum (PA), Siti Mahziah (PA), dan Dra. Mariati (PA).


Lia Wulandari, Peneliti Perludem menjelaskan perihal perempuan tidak mudah meraih jabatan-jabatan di partai politik, publik, dan birokrasi. Menurutnya "hal ini dikarenakan pertama; perempuan memiliki keterbatasan ekonomi sehingga tidak cukup modal berkompetisi memperebutkan jabatan publik. Kedua; perempuan tidak menguasai struktur politik, sehingga gampang dikalahkan dalam persaingan politik dan dijabatan publik. Ketiga; perempuan hidup dalam lingkungan budaya partiarki sehingga cenderung di tolak. Dan keempat; perempuan memiliki standar moral tertentu, sehingga cenderung berhati-hati dan tidak mau menghalalkan segala cara demi meraih jabatan" rincinya.

Lia Wulandari, Peneliti PerludemLia Wulandari, Peneliti Perludem


Lain dari pemikiran Ratnalia Indriasari, Direktur Jaringan Survei Inisiatif ini mengungkapkan keterwakilan perempuan di partai politik Aceh dan di parlemen masih lemahnya kesadaran diri perempuan itu sendiri, selain itu kegagalan partai politik melakukan kaderisasi diinternal mereka, khususnya kaum perempuan.

Ratnalia Indrasari, Direktur JSIRatnalia Indrasari, Direktur JSI


Keterwakilan perempuan di partai politik mendapat respon dari aktivis perempuan, Norma Manalu. Dirinya memberikan apresiasi kepada parpol yang memberi ruang lebih terhadap keterwakilan politik perempuan "khususnya PSI yang memberi ruang lebih dari setengah anggotanya perempuan. Disisi lain, sebagai partai baru PSI memiliki keberanian dan spirit anak muda. Jadi menurut saya tidak aneh bila PSI muncul dengan ide keren. ide2 keren salah satunya ya itu, jumlah perempuannya lebih besar di banding yang laen.... malah jauh dengan yang laen" ujar Norma.

Norma Manalu (tengah). foto: https://oktofani.comNorma Manalu (tengah). foto: https://oktofani.com


Norma menyatakan hal ini membuktikan keberhasilan mereka untuk melibatkan perempuan yang selama ini belum mampu dicapai oleh partai politik lainnya. "Sekaligus membantah bahwa sulit melibatkan perempuan dalam partai politik.  Semoga aja keterwakilan perempuan tidak hanya di kepengurusan tapi bisa mencapai tahapan akhir sebagai anggota legislatif bila PSI mendapatkan kursi di pemilu nanti. Begitu juga dengan kader perempuan di partai politik lainnya. Sebab, perwakilan perempuan peelu dilihat sebagai kebutuhan dalam pembangunan, gak cukup kalau cuma sekedar persyaratan saja" katanya.

Ria fitri, akademisi dari Universitas Syiah Kuala menyatakan bahwa yang lebih penting bukan hanya kehadiran perempuan dalam parpol dan parlemen, namun bagaimana pencerdasan perempuan dalam politik "tugas partai yang paling penting menurut saya bagaimana mencerdaskan perempuan berpolitik. Untuk niat itu kita bisa lihat dari apakah partai memberikan pendidikan politik terutama pada perempuan" tandasnya.


Pentingnya Kaderisasi



Ria Fitri juga menguraikan lebih lanjut tentang pentingnya proses kaderisasi " hal itu sangat penting dan dibutuhkan oleh perempuan yang belum dan sudah tergiring di partai politik. Sejauh ini dari 3 partai besar yang menempatkan perempuan cukup baik. Namun harus dapat dipastikan posisi mereka dalam struktur kepengurusan partai agar dapat bersuara. Jadi intinnya bukan hanya sasaran keterwakilan perempuan saja di partai tetapi bagaimana perempuan menjadi berdaya guna dan berhasil guna dalam perpolitikan" papar dosen hukum unsyiah ini.

Ria Fitri, Akademisi UnsyiahRia Fitri, Akademisi Unsyiah

Disisi lain, Marini, pegiat pemilu pada jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR) menyatakan bahwa  Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan perwujudan 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif, masih sebatas memperhatikan bukan mewajibkan bagi seluruh parpol.

"Ketidak tegaskan sanksi untuk partai politik bila tidak mampu memenuhi kuota perempuan hal ini terjadi. Soal kesiapan perempuan calon legislatif di partai politik juga tidak bisa lepas dari partai masing-masing, yaitu banyak partai yang tidak mampu mengisi kuota perempuan. Jadi penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan perwujudan 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif sangat penting untuk disosialisasikan. Makna kata memperhatikan pada UU pemilu tersebut tentunya dapat menjadikan sebuah kewajiban parpol untuk mampu mengahadirkan para perempuan politik yang berkualitas dan berintegritas." ujar marini.

Marini, pegiat pemilu pada jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR)Marini, pegiat pemilu pada jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR)


Marini juga menyayangkan masih adanya fenomena minimnya keterwakilan perempuan di parpol. Menurutnya metode pemilu dengan suara terbanyak menjadi biang keladi  "disayangkan metode pemilu masih dengan suara terbanyak, padahal banyak perempuan caleg rata-rata tidak memiliki basis sosial, karena kurangnya kesempatan mereka di ruang-ruang publik. Bahkan isu penolakan perempuan sebagai pemimpin kembali terangkat di masyarakat bila memasuki tahun politik, ini karena basis sosial yang tidak dikuasai caleg perempuan, selain itu karena masyarakat masih belum sepenuhnya menerima perempuan sebagai pemimpin, kecuali sudah dikenal sebelumnya. Masalah ini juga dapat kita temukan di daerah lain seperti Papua." Ungkapnya.

Selain itu marini juga menjelaskan  tantangan perempuan saat ini adalah minimnya  kaderisasi pengurus perempuan, disamping budaya politik patriarki di Indonesia yang masih menjadi hegemonik dan tidak mudah dilawan. 

"Untuk mengatasi hal ini tentunya dengan melakukan proses kaderisasi bagi perempuan politik yang memang memiliki kemauan yang kuat untuk masuk ke dunia partai politik. Selain itu perlunya pemahaman subtansi isu-isu bagi perempuan dan laki-laki  sebagai upaya untuk menghilangkan budaya patriarki yang ada selama ini" tandasanya

Pemantau pemilu Internasional pada negara-negara konflik khususnya Asia ini  memberikan masukan kepada perempuan untuk berpartisipasi di partai politik  adalah memberikan semangat dan dukungan pada mereka " terlebih dahulu perempuan yang ingin terlibat tersebut harus mengetahui tentang kemampuan diri Hal ini harus diiringi dengan pendidikan, pelatihan dan kesadaran politik untuk perempuan selain itu juga komitmen parpol sangat dibutuhkan  bila tidak  percuma dilakukan tanpa ada kemauan parpol untuk memberikan peluang besar kepada perempuan untuk bersaing. " pungkasnya.


Kalangan Partai

Politikus dari Partai Golkar, Yuniar menjelaskan kondisi keterwakilan perempuan di partai dan parlemen jauh dari harapan dan cita-cita perempuan itu sendiri. Disisi lain komitmen dari partai sendiri untuk peduli dan serius memperjuangkan hak-hak perempuan masih sebatas kebijakan saja, tanpa menunjukan bukti melalui tindakan.

"keterwakilan perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam membawa kepentingan dan kebutuhan perempuan di dalam kebijakan. Namun di lain pihak, sistem politik dan parpol masih menjadi hambatan atas keterlibatan perempuan dalam politik. Implementasi kebijakan kuota perempuan dalam Pemilu Legislatif 2009 juga sesungguhnya belum dijalankan sepenuhnya" ungkapnya.

Yuniar, Politikus dari Partai GolkarYuniar, Politikus dari Partai Golkar

Selain itu Yuniar menegaskan, untuk dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam bidang politik yaitu dalam parpol dan juga dalam parlemen dengan cara berperan aktif dalam turut serta menentukan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ataupun partai politik. [ ]






Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda