Sabtu, 19 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / Warga Minta Bupati Aceh Besar Tindak Tambang Emas Ilegal di Hulu Jantho

Warga Minta Bupati Aceh Besar Tindak Tambang Emas Ilegal di Hulu Jantho

Jum`at, 18 September 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Aktivitas tambang emas ilegal yang berada di hutan Aceh. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas ilegal di kawasan hulu Krueng Jantho, Aceh Besar, mulai memicu keresahan masyarakat. Warga meminta Bupati Aceh Besar Syeh Muharam segera turun tangan untuk memastikan keberadaan dan legalitas aktivitas tersebut.

Warga meminta pemerintah daerah memanggil Keuchik Gampong Jalin dan Keuchik Gampong Bueng untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di wilayah tersebut.

Kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan potensi dampak terhadap lingkungan. Kawasan hulu sungai dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan sumber air yang selama ini digunakan masyarakat Jantho dan sekitarnya.

Warga menilai pemerintah daerah tidak seharusnya menunggu hingga dugaan aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Jika nantinya terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin dengan penggunaan alat berat dalam skala besar, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum, tata kelola pemerintahan gampong, dan perlindungan sumber daya alam.

Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jantho, Ansari A Gani, mengatakan langkah Bupati Aceh Besar memanggil keuchik terkait merupakan hal yang perlu segera dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi di lapangan.

“Ini langkah yang bagus dan tepat. Pemerintah daerah perlu segera turun tangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, siapa yang melakukan kegiatan, apakah memiliki izin, dan bagaimana pemerintah gampong menyikapinya,” ujar Ansari saat dikonfirmasi media Dialeksis.com, Jumat (18/9/2026).

Menurut Ansari, informasi mengenai masuknya puluhan alat berat jenis excavator atau beko melalui wilayah gampong telah beredar di tengah masyarakat dan pemberitaan media.

Bahkan, kata dia, terdapat informasi mengenai pembentukan kepanitiaan di tingkat lokal yang disebut untuk mengatur aktivitas tersebut.

Namun, Ansari menekankan informasi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Kalau benar kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, tidak boleh ada pembiaran. Apalagi kalau sampai ada aparatur gampong yang memberikan dukungan, membuka akses, atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Ini harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah perlu memastikan status kegiatan, pihak yang terlibat, legalitas pertambangan, serta bentuk keterlibatan pemerintah gampong jika memang ditemukan adanya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Menurutnya, klarifikasi sejak awal penting dilakukan untuk mencegah persoalan lingkungan maupun sosial berkembang menjadi lebih besar.

Ansari juga meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan informasi resmi mengenai kegiatan tersebut.

Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap kawasan hulu Krueng Jantho. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas yang berlangsung sesuai dengan ketentuan serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.

"Yang paling penting sekarang adalah memastikan fakta di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu turun dan melihat langsung kondisi serta dokumen yang ada,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI