kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wali Kota Perjuangkan ke Pusat RTH Milik Masyarakat Dikembalikan

Wali Kota Perjuangkan ke Pusat RTH Milik Masyarakat Dikembalikan

Kamis, 27 September 2018 10:47 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman membuka konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh. Acara ini diseleggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Rabu (26/9/2018).

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyambut baik kegiatan ini dan mengharapkan agar penataan tata ruang di Banda Aceh tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.

"Penyusunan RDTR perlu diperhatikan dengan serius karena dewasa ini arus urbanisasi dan globalisasi berpengaruh besar pada lingkungan perkotaan. Tak terkecuali Banda Aceh sebagai ibukota provinsi Aceh yang juga merupakan pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pariwisata."

Menurut Aminullah, berbagai langkah kebijakan strategis dalam menata kota harus mengacu dan memperhatikan singkronisasi dengan RTRW Kota Banda Aceh yang telah ada. "Dengan begitu, perwujudan pembangunan kota sesuai dengan rencana pola ruang serta rencana kawasan strategis kota yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Pemko Banda Aceh, katanya, terus berupaya untuk menata ulang kembali daerah-daerah yang sekarang ini masih belum terbenahi, termasuk memperjuangkan pengembalian sejumlah lahan milik masyarakat yang kini tercatat ke dalam bagian Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Karena ada sejumlah lahan warga sudah menjadi RTH tanpa sepengetahuan warga. Ini yang akan kami perjuangkan ke Kementrian Agraria agar dikembalikan kepada masyarakat," katanya seraya menambahkan dalam penataan ruang itu perencanaannya harus melihat jauh ke depan. "Soal pemenuhan kuota RTH, Banda Aceh berdekatan dengan Aceh Besar yang memiliki RTH cukup luas mungkin bisa menjadi pertimbangan," katanya lagi.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Gusmeri menyampaikan proses penyusunan RDTR ini telah melalui proses yang panjang. "Sebelumnya pada 2011 dan 2012, Pemko Banda Aceh sudah mulai menyusun RDTR karena RTRW Kota Banda Aceh sudah ditetapkan pada 2009."

Dalam penyusunan dokumen RDTR, katanya, salah satu proses yang wajib dilakukan yaitu menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh komponen masyarakat atas kebijakan rencana tata ruang secara detail yang sedang disusun oleh Pemko Banda Aceh.

Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan sebanyak dua kali yaitu pada hari ini dan Jumat (28/9) besok ini diikuti oleh unsur Muspida Banda Aceh, unsur pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh Kepala SKPK selaku tim koordinasi penataan ruang daerah.

"Untuk tahap pertama kita akan membahas RDTR tiga kecamatan; Kecamatan Syiah Kuala, Kuta Alam, dan Kecamatan Meuraxa. Dalam forum ini kita juga mengikutsertakan segenap unsur gampong dan masyarakat dalam wilayah kecamatan tersebut," jelasnya.

Direktur Pembinaan Pemanfaatan Ruang Daerah Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Sufrijadi yang ikut hadir mengharapkan dan mendorong Pemerintah Aceh bersama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan dan menetapkan Perda RDTR.

"Hal ini dalam rangka menyediaan acuan dalam pemanfaatan ruang yang lebih berkualitas guna mengarahkan seluruh rencana pembangunan dalam koridor pembangunan yang berkelanjutan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya. (Iin)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda