kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tolak 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk ke Wilayah Sumut, Fachrul Razi: Kebijakan Harus Ditinjau Ulang

Tolak 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk ke Wilayah Sumut, Fachrul Razi: Kebijakan Harus Ditinjau Ulang

Selasa, 05 September 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fachrul Razi (tengah)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fachrul Razi, dengan tegas menyatakan menolak terhadap empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang berlangsung di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta.

Menurut Fachrul Razi, kebijakan terkait dengan empat pulau tersebut perlu untuk ditinjau ulang. Keputusan ini mencerminkan keprihatinan terkait dampak sosial, budaya, dan ekonomi yang mungkin timbul sebagai akibat dari perubahan status wilayah ini.

Pulau-pulau tersebut memiliki nilai strategis yang signifikan, baik dari segi sumber daya alam maupun budaya. 

Peninjauan ulang atas kebijakan ini akan memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi dari perubahan status wilayah tersebut dan memastikan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.

"Kami menolak keputusan Keempat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara, masing-masing, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, Saya pikir ini perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri," kata Fachrul Razi.

Bila 4 pulau itu masuk ke wilayah Sumatera Utara, menurut Fachrul Razi, masyarakat Aceh sangat kecewa terhadap keputusan pemerintah pusat.

"Masyarakat Aceh menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117, tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah," kata Fachrul Razi di hadapan Tito Karnavian.

"Komite I akan memperjuangkan ke empat pulau ini, serta menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut," kata Fachrul Razi. 

Keputusan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 akhirnya memasukkan 4 pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara (Sumut).

Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.

Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda