Tiga Nama Calon Pj Bupati Aceh Tengah Diserahkan ke Kemendagri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Takengon- Pimpinan DPRK Aceh Tengah beserta anggota DPRK Aceh Tengah menyerahkan tiga nama usulan calon Pj Bupati Aceh Tengah. Dari tiga nama itu, tidak masuk nama Mirzuan, Pj Bupati Aceh Tengah saat ini yang akan berahir pada 29 Desember 2023 ini.
Dari tiga nama itu, Subandy (Sekda Aceh Tengah) berada di nomor urut pertama, sesuai dengan hasil usulan fraksi-fraksi di DPRK. Pada hari ini, Kamis (08/11/2023), surat usulan yang tanda tangani ketua DPRK Arwin Mega diserahkan ke Mendagri.
“Benar usulan tiga calon untuk Pj Bupati Aceh Tengah yang sudah berahir masa jabatanya ahir Desember ini, sudah kita serahkan ke Kemendagri,” sebut Edy Kurniawan, pimpinan DPRK Aceh Tengah, Kamis (08/11/2023) dalam keteranganya kepada Dialeksis.
Menurut Edy usai menyerahkan surat usulan calon Pj Aceh Tengah ke Mendagri, pihaknya sudah menyelesaikan tugas sesuai dengan permintaan Kemendagri tentang usulan calon Pj. Semua calon itu adalah putra daerah.
Tahun lalu, peringkat pertama dalam usulan kali ini tidak dimasukan DPRK. Tahun lalu, DPRK mengirimkan tiga nama, Al Hudri (Kadis Pendidikan Aceh, Latif Rusdy, Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Aceh Tengah dan Erwin, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan dan kawasan Pemukiman, Bener Meriah).
Dari tiga nama yang diusulkan dewan itu, ternyata pemerintah Pusat mempercayakan kepada T. Mirzuan sebagai Pj Bupati Aceh Tengah. Dalam usulan kali ini, Al Hudri tidak dimasukan, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Pj Bupati Gayo Luwes.
Dalam usulan kali ini, DPRK memasukan Subandy Sekda Aceh Tengah bersama dua nama lainya (Latif Rusdi dan Erwin), pihak DPRK sesuai dengan usulan fraksi, tidak memasukan nama Mirzuan yang saat ini menjabat sebagai Pj.