kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sosialisasi ODOL, Dishub Aceh Ingatkan Supir Truk Tidak Bawa Muatan Melebihi Kapasitas

Sosialisasi ODOL, Dishub Aceh Ingatkan Supir Truk Tidak Bawa Muatan Melebihi Kapasitas

Jum`at, 29 September 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Dishub Aceh saat memberikan penjelasan kepada sopir truk, dalam sosialisasi penertiban kendaraan barang over loading pada ruas jalan Peureulak - Lokop - perbatasan Gayo Lues Kabupaten Aceh Timur, Kamis (28/9/2023). [Foto: Humas Dishub Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh melakukan sosialisasi penertiban kendaraan barang over loading pada ruas jalan Peureulak - Lokop - batas Gayo Lues Kabupaten Aceh Timur, mulai 27 - 30 September 2023 .Kegiatan sosialisasi  ini melibatkan personil Dishub Aceh Timur.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Deddy Lesmana menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk sosialiasasi dan menyampaikan surat Kadishub Aceh tentang Pengawasan dan Pengendalian Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) kepada pihak perusahaan angkutan barang yang melintas di wilayah tersebut.

"Kita melakukan pemasangan spanduk imbauan di beberapa lokasi bongkar muat barang yang berada di wilayah Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues Kabupaten Aceh Timur," sebut Deddy Lesmana, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Di samping itu, sosialisasi ini juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas PUPR Aceh terkait permohonan pengawasan dan penertiban kendaraan yang tonasenya melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada ruas jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues Kabupaten Aceh Timur.

Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2 point b. Di mana jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, serta memiliki muatan sumbu terberat 8 ton.

"Oleh karena itu, kita meminta kepada pihak perusahaan angkutan barang agar mematuhi dan tidak membawa muatan melebihi dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) pada kelas jalan yang dilalui," kata Deddy Lesmana.

Pelanggaran ODOL di wilayah Provinsi Aceh sudah menjadi permasalahan yang sangat serius. 

"Kendaraan ODOL tentu saja merugikan banyak pihak, tidak hanya dialami oleh penyelenggara jalan tetapi juga masyarakat, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha," ujarnya.

"Dishub Aceh akan terus mendorong pemilik angkutan barang agar tunduk pada regulasi yang ada, serta optimalisasi pengawasan dan penindakan akan dilakukan melalui UPPKB demi mewujudkan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang baik," pungkas Deddy Lesmana. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda