Selasa, 22 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / Skandal Taman Sari: Dua Mahasiswa ‘Pasangan Gay’ Digiring Satpol PP/WH

Skandal Taman Sari: Dua Mahasiswa ‘Pasangan Gay’ Digiring Satpol PP/WH

Kamis, 17 April 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pasangan gay. Foto: istockphoto


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh menggiring dua mahasiswa pria yang diduga berstatus pasangan gay ke kantor, usai tertangkap tangan melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya dilaporkan warga setempat setelah terlihat memasuki toilet bangunan kosong di taman itu.

Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan tim piket bergerak cepat menindaklanjuti laporan melalui call center. 

“Kami melakukan pengecekan dan menemukan dua orang dengan kondisi mencurigakan di dalam toilet. Setelah diperiksa, mereka mengaku melakukan pelanggaran syariat Islam berupa liwath,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (17/4/2025).

Kedua terlapor berinisial RA (21), warga Rukoh, dan QH (20), asal Kabupaten Aceh Besar, tercatat sebagai mahasiswa di dua perguruan tinggi berbeda di Banda Aceh. Menurut Rizal, RA berperan aktif (“cowok”), sedangkan QH berperan pasif (“cewek”). 

“Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pola pelanggaran serupa,” tambahnya.

Rizal menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana Syariat, di mana pelanggaran liwath dapat dikenai hukuman cambuk hingga 100 kali atau denda maksimal 1.000 gram emas. 

“Proses ini akan kami pastikan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku maksiat yang merusak nilai agama dan moral masyarakat," tegasnya. 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan. “Kesadaran warga untuk menjaga norma syariat semakin tinggi. Sinergi ini mendukung visi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia.”

Wali Kota Banda Aceh, melalui pernyataan tertulis, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP/WH dan mengingatkan agar penindakan dilakukan secara proporsional. Kasus ini kembali menegaskan komitmen Aceh dalam menerapkan hukum syariat, khususnya terkait perilaku yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar