Senin, 12 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Reportase Berbasis Etik, Wartawan Aceh Harus Utamakan Kepentingan Publik

Reportase Berbasis Etik, Wartawan Aceh Harus Utamakan Kepentingan Publik

Minggu, 11 Oktober 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pemimpin Redaksi Masakini.co, Maimun Saleh, saat menyampaikan materi tentang Reportase Berbasis Etik di Era Digital dalam pelatihan kode etik jurnalistik yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh di Banda Aceh, Sabtu-Minggu, 10-11 Oktober 2026. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wartawan dituntut tetap menjaga etika, objektivitas, dan independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik di tengah derasnya arus informasi di era digital. 

Kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial tidak boleh membuat wartawan mengabaikan verifikasi fakta maupun dampak pemberitaan terhadap masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pemimpin Redaksi Masakini.co, Maimun Saleh, saat menyampaikan materi tentang Reportase Berbasis Etik di Era Digital pada Minggu (11/10/2026).

Ia mengatakan, kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan teknis dalam menulis berita, melainkan juga berkaitan dengan moralitas dan niat seorang wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik.

Menurut Maimun, niat menjadi bagian penting yang harus dikendalikan sebelum seorang wartawan memulai proses peliputan. Kerja jurnalistik seharusnya berorientasi pada kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan untuk menjatuhkan seseorang, menciptakan kegaduhan, atau menyulitkan pihak tertentu.

“Intinya, niat kita adalah kontrol sosial,” demikian penekanan Maimun dalam pemaparannya mengenai tanggung jawab moral wartawan.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat menerima dan memaknai informasi. 

Media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan cepat, tetapi pada saat yang sama juga membuka ruang bagi pembentukan opini, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan narasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap suatu peristiwa.

Maimun menyoroti kecenderungan masyarakat yang tidak selalu mencari kebenaran secara objektif, tetapi justru memilih informasi yang sesuai dengan keyakinan atau kepentingan kelompoknya. 

Kondisi tersebut berkaitan dengan fenomena post-truth atau pascakebenaran, ketika emosi dan keyakinan personal lebih berpengaruh dalam membentuk opini dibandingkan fakta objektif.

Dalam situasi seperti itu, sebuah peristiwa dapat dikonstruksi menjadi narasi tertentu sesuai kepentingan pihak yang menyebarkannya. Akibatnya, masyarakat berisiko menerima informasi berdasarkan persepsi yang telah terbentuk, bukan melalui pemeriksaan fakta secara menyeluruh.

Menurut Maimun, wartawan harus memahami perbedaan antara fakta, opini, dan persepsi dalam proses peliputan. Keterangan dari narasumber, misalnya, tetap perlu diperiksa dan dikonfirmasi dengan sumber lain sebelum digunakan untuk menjelaskan suatu peristiwa.

Ia mencontohkan peliputan kecelakaan. Wartawan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan dari pihak kepolisian, tetapi juga perlu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh agar berita yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang kuat.

“Fakta itu harus diperiksa. Kita tidak boleh hanya mengambil satu keterangan, lalu langsung menjadikannya sebagai kebenaran,” menjadi salah satu prinsip penting dalam praktik reportase berbasis etik.

Maimun juga menyinggung bagaimana informasi yang beredar di media sosial dapat memengaruhi pemberitaan media arus utama. Ketika sebuah isu menjadi viral, media kerap menghadapi tekanan untuk segera memberitakannya. Padahal, popularitas suatu isu tidak serta-merta menjamin kebenaran informasi yang beredar.

Ia mengingatkan wartawan agar tidak sekadar mengikuti arus percakapan di media sosial tanpa mempertimbangkan kepentingan publik, akurasi, dan dampak pemberitaan. Media arus utama harus tetap menjalankan fungsi verifikasi dan memberikan konteks yang memadai agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.

Persoalan tersebut semakin penting ketika pemberitaan berkaitan dengan anak, konflik antarkelompok, maupun pihak-pihak yang memiliki perbedaan kekuasaan dan pengaruh.

Dalam contoh kasus perkelahian antarpelajar yang videonya beredar di media sosial, Maimun mengajak peserta memahami bagaimana identitas, latar belakang keluarga, dan status sosial dapat memengaruhi simpati publik terhadap pihak yang terlibat.

Seseorang bisa dengan cepat dianggap sebagai korban, sementara pihak lain langsung dicap sebagai pelaku, meskipun fakta mengenai peristiwa tersebut belum sepenuhnya terungkap. Ketika media ikut mengadopsi narasi yang berkembang di media sosial tanpa verifikasi, pemberitaan berpotensi memperkuat penghakiman publik.

Karena itu, wartawan perlu berhati-hati dalam menentukan sudut pandang, memilih narasumber, serta mencantumkan identitas pihak-pihak yang terlibat, khususnya anak-anak. Pemberitaan harus mempertimbangkan hak anak, asas praduga tak bersalah, dan potensi dampak jangka panjang terhadap kehidupan mereka.

Maimun menegaskan bahwa wartawan tidak seharusnya berhenti pada upaya menghasilkan berita yang menarik perhatian pembaca. Lebih dari itu, wartawan harus mampu membangun diskusi publik yang sehat, kritis, dan berlandaskan fakta.

"Reportase berbasis etik harus tetap menjadi pegangan wartawan agar media tidak terjebak menjadi sekadar pengikut arus informasi, melainkan hadir sebagai sumber informasi yang kredibel dan menjalankan fungsi kontrol sosial bagi masyarakat," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI